Putusan PTA SEMARANG Nomor 295/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
|
Nomor | 295/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangwaris Islam295/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Syahrial |
Hakim Anggota | H. Nooruddin Zakaria, H. Djaelani Kh. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor 0119 / Pdt.G / 2015 / PA.Tg tanggal 15 Agustus 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Dzulqo?dah 1437 Hijriyah; dengan perbaikan amar, sehingga selengkapnya amarnya sebagai berikut ;DALAM EKSEPSI ;Menyatakan menolak eksepsi dari Para Tergugat, Turut Tergugat I,Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III;Menyatakan Pengadilan Agama Tegal berwenang mengadili perkara ini ;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hibah yang diberikan Sayem kepada Sutrisno bin Suryadi pada Tanggal 15 Juni 1991 berupa tanah Obyek Sengketa I SHM No 734 seluas 460 m2, ( Akta Hibah No 77/ TB/1991) dan Tanah Obyek Sengketa II SHM No 735 seluas 875 m2, ( Akta Hibah no 76 / TB/ 1991) tidak sah, batal demi hukum, dan segala Akta-akta yang timbul karenanya, ( Akta Hibah No 77 / TB / 1991) beralih ke SHM No 1304, SHM 1305, SHM 1306 dan, (Akta Hibah no 76 / TB/ 1991) beralih, dan dijual kepadaTurut Tergugat I oleh Tergugat III/ Nur Cahyo, SHM No.1301, AJB No 029 /TB/XI/2012, tanggal 27-11-2012, Tergugat VI/ Nur Sidik SHM No.1300, AJB No.030 /TB/XI/2012, tanggal 27-11-2012, Tergugat VII/ Aji Susanto dan Tergugat IX /Nur Mulyono SHM No.1299, AJB No 028 / TB/XI/2012 tanggal 27 -11-2012, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum ;3. Menetapkan bahwa harta obyek sengketa yang berupa; 3.1. Sebidang tanah Pekarangan Luas 475 m2 semula terdaftar di buku Desa Letter C No 3 P. 3.D,V tercatat atas nama Sayem / SHM No 734, terletak di Jalan Sipelem RT 02 RW 02 Kelurahan Kemandungan Kecamatan Tegal Barat dengan batas- batas ; -Sebelah Utara : Tanah Juminten ; -Sebelah Timur : Tanah Juminten dan Samsudin ; -Sebelah Selatan : Tanah Basir ; -Sebelah Barat : Jln : Sipelem ; 3.2. Sebidang tanah pekarangan luas 875 m2 semula terdaftar di Buku Letter C No 3 P.1 D.IV yang terletak di Jalan Sipelem RT 02 RW 02 Kelurahan Kemandungan Kecamatan Tegal Barat tercatat atas nama Sayem / SHM No 735 dengan batas- batas : - Sebelah Utara : Rencana / kur jalan ; - Sebelah Timur : tanah Wajud ; - Sebelah Selatan : tanah Juminten ; - Sebelah Barat : tanah Badri ; Disebut sebagai Harta Obyek Sengketa I dan obyek sengketa II Adalah harta peninggalan( boedel / warisan ) alm Sayem alias Tayem yang belum pernah dibagikan kepada Para Ahli warisnya yakni Para Penggugat dan ParaTergugat;4. Menetapkan ahli waris alm Sayem alias Tayem ( wafat 23 Oktober 1991 ) dan bagiannya masing-masing adalah : 4.1. Daryunah binti Suryadi ; ( anak pr )mendapat = 1/5 bagian / = 5/25 ; 4.2. Sutrisno bin Suryadi ; ( anak lk ) mendapat = 2/5 bagian / = 10/25 ; 4.3.Ahli Waris Pengganti dari Waryono Bin Suryadi = 2/5 bagian / =10/25 yang kemudian dibagikan kepada ; 4.3.1. Tjasripah binti Waryono ( Penggugat 1/ cucu pr ) ; 1/5/=2/25 ; 4.3.2. Tohirin bin Waryono ( Penggugat 2 / cucu lk) ; 2/5/=4/25 ; 4.3.3. Tarsono bin Waryono ( Penggugat 3 / cucu lk) ; 2/5/=4/25 ;5. Menetapkan ahli waris alm Sutrisno bin Suryadi ( wafat 21 Juli 2005 ) dan bagian-bagiannya sebagai berikut : 5.1. Alm Darojat Bin Sutrisno (wafat tahun 2011) dalam hal ini diwarisi oleh istri dan anak-anaknya yaitu : Nurhikmah binti Waklan, ANAK 1 PEMBANDING 1 dan ANAK 2 PEMBANDING 1. ( Tergugat I ) = 2/7 bagian ; 5.2. PEMBANDING 2 ( Tergugat II ) = 2/17 bagian ; 5.3. PEMBANDING 3 ( Tergugat III ) ; = 2/17 bagian ; 5.4. PEMBANDING 4 ( Tergugat IV ) ; = 2/17 bagian ; 5.5. PEMBANDING 5 ( Tergugat V ) ; = 2/17 bagian ; 5.6. PEMBANDING 6 ( Tergugat VI ) ; = 2/17 bagian ; 5.7. PEMBANDING 7 (Tergugat VII) ; = 2/17 bagian ; 5.8. PEMBANDING 8 ( Tergugat VIII ) ; = 1/17 bagian ; 5.9. PEMBANDING 9 ( Tergugat IX ) ; = 2/17 bagian ;6. Menetapkan ahli waris alm. Daryunah binti Suryadi ( wafat 23 Januari 1998 ) dan bagiannya adalah ; 6.1. Sutrisno bin Suryadi dalam hal ini akan diterima oleh ahli warisnya sebagamana tersebut dalam diktum 5.1. sampai dengan diktum 5.9 ; 6.2. Ahli waris pengganti dari Alm Waryono Bin Suryadi ( wafat 30 Desember 1969 ) dan bagiannya adalah sebagaimana tersebut dalam Diktum 4.3.1 sampai dengan diktum 4.3.3. ;7. Menetapkan pembagian harta peninggalan ( warisan ) alm Sayem alias Tayem sebagaimana tersebut dalam Diktum 3 di atas sebagai berikut : 7.1. Ahli waris Sutrisno Bin Suryadi mendapat bagian waris atas harta peninggalan alm. Sayem di tambah bagian hak warisan alm Daryunah binti Suryadi ( wafat 23 Januari 1998 ) menjadi sebanyak = ( Separo/ setengah) bagian, dari jumlah seluruh harta Peninggalan Almh Sayem alias Tayem ( obyek sengketa I dan II tersebut diatas ) dengan perincian Pembagian sebagai tersebut dalam diktum 5.1. sampai dengan 5.9. ; 7.2. Ahli waris pengganti Waryono bin Suyadi mendapat bagian hak dari harta peninggalan alm Sayem ditambah hak warisan lain alm Daryunah binti Suryadi menjadi sebanyak ( Separo / Setengah ) bagian dari Jumlah seluruh harta peninggalan alm. Sayem alias Tayem ( obyek sengketa I dan II tersebut diatas) dengan perincian pembagian sebagai tersebut dalam diktum 4.3.1 sampai dengan 4.3.3 ; 8. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat I atau siapapun saja yang mendapatkan hak dari obyek sengketa I dan II sebagaimana tersebut dalam diktum 3, untuk mengosongkan dan menyerahkan serta mengembalikannya dalam keadaan utuh tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat dan Para Tergugat sebagai ahli waris yang berhak, untuk selanjutnya dibagi waris sesuai dengan ketentuan pembagian waris seperti tersebut dalam diktum 7, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura / secara fisik kebendaan, maka dijual kepada pihak ketiga atau dilelang di muka umum dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris yang berhak ;9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir beslag ) atas tanah obyek sengketa 1 dan tanah obyek sengketa II ( pada diktum 3) yang telah diletakan Sita Jaminan oleh jurusita Pengadilan Agama Tegal pada tanggal 02 Juli 2015;10. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;11. Menolak Petitum 11 dan Petitum 12 dalam Gugatan Para Penggugat;12. Menyatakan tidak menerima gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama yang sampai saat ini dihitungkan sebesar Rp. 8.401.000 ( Delapan Juta Empat Ratus Satu Ribu Rupiah );- Menghukum kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 295/Pdt.G/2016/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 295/Pdt.G/2016/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 295/Pdt.G/2016/PTA.Smg
Kasasi : 68 K/Ag/2018
Pertama : 0119/Pdt.G/2015/PA.Tg
Statistik11355