Putusan PT BANDUNG Nomor 496/Pdt/2014/PT.BDG |
|
Nomor | 496/Pdt/2014/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | SERTIFIKAT |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hartono Abdul Murad |
Hakim Anggota | 1. H. Wahidin, 2. Enos Radjawane |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding I/Terbanding semula Penggugat dan Pembanding II/ Terbanding I semula Tergugat I tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 25 Juni 2014, Nomor 589/Pdt.G/2013/PN.Bdg. yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai besarnya ganti rugi Immateriil sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM PROVISI :- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 25 Juni 2014, Nomor 589/Pdt.G/2013/PN.Bdg. yang dimohonkan banding tersebut;DALAM EKSEPSI :- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 25 Juni 2014, Nomor 589/Pdt.G/2013/PN.Bdg. yang dimohonkan banding tersebut;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perrbuatan melawan hukum;4. Menyatakan Risalah lelang No. 902/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;5. Menyatakan sertifikat Hak Milik No. 1574 Kelurahan Sukaras atas nama Rudy Sanjaya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.059.650.000,- (satu milyar lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan bunga 1% per bulan sejak gugatan ini didaftarkan sampai denganTergugat I melaksanakan isi Putusan ini dan membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk taat dan tunduk pada putusan ini;8. Menghukum Tergugat I untuk membayar ongkos perkara dalam peradilan tingkat pertama saat ini berjumlah sebesar Rp1.591.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)9. Menolak gugatan Penggugat selain selebihnya;10. Menghukum Pembanding II/Terbanding semula Tergugat I, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 496/Pdt/2014/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 496/Pdt/2014/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1519 K/Pdt/2015
Banding : 496/Pdt/2014/PT.BDG
Statistik11848