Putusan PN SURABAYA Nomor 133/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fahzal Hendri |
Hakim Anggota | . 2. Gatot Noerjanto P, 1. Ahmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa SUWITO Bin SOEPATMO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Primair;2. Membebaskan Terdakwa SUWITO Bin SOEPATMO oleh karena itu dari Dakwaan Alternatif Pertama Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa SUWITO Bin SOEPATMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Subsidair;4. Menghukum Terdakwa SUWITO Bin SOEPATMO dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 6 (enam ) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;5. Menghukum Terdakwa SUWITO Bin SOEPATMO untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 179.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 ( empat) bulan6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;8. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :- 1 (satu) Lembar pernyataan dilampiri surat cataan uang pembelian pasir tanah gisik yang ditandatangani Supeno.;- 1 (satu) buah Surat Pemebritahuan kepada Kepala Desa No.07/BPD/BLSR/2012 Tanggal 23 Mei 2012 dilampiri Daftar Hadir Musyawarah tanah gisik hasil rapat, dalam keadaan tersobek-sobek.;- 1 (satu) Eksempelar Surat Nomor : 937/10 Perihal Permohonan Izin untuk menguasai kembali tanah yang longsor menjadi sungai brantas tanggal 30 Desember 1966 ;- 1 (satu) Eksempelar Surat Pernyataan Penyerahan Tanah yang longsor akibat sungai brantas tanggal 30 Desember 1966. ;- 1(satu) lembar Surat Pernyataan Bersama Tanggal 31 Desember 1966.;- Buku saku cataan Pengeluaran uang.;- Buku Data Profil Desa/Kelurahan Bulusari Tahun 2010.;- 1(satu) berkas Surat Asli Nomor : 937/10 perihal Permohona Izin untuk menguasai kembali tanah yang longsor menjadi sungai brantas tangal 30 Desember 1966.;- 1(satu) berkas surat asli pernyataan penyerahan tanah yang longsor akibat sungai brantas tanggal 30-11-1966.;- 2(dua) lembar Surat Asli Nomor 503.593.1/493/103.23/1991 Perihal Pemakaian/Grapan Tanah Bantaran/bekas sungai Brantas tanggal 20-09-1991.;- 2 (dua) lembar Surat Asli Pernyataan masyarakat pemilik tanah longsor yang tergusur sungai dan dapat ganti rugi dari hasil penyewaan tanah bekas sungai tanggal 27 Juni 1998.;- 2 (dua) buah cangkul.;- 2 (dua) buah sekop ;- 3 (tiga) buah cintung.Barang bukti tersebut diatas dipergunakan untuk perkara lain9. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby
Statistik5713