- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT pemilik yang sah atas harta peninggalan Almarhumah NY. MALA berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 52/Pdt.G/1995/PN.BB tanggal 6 Nopember 1995 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 137/Pdt/1996/PT.Bdg tanggal 3 Juni 1996 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I.Nomor : 740 K/PDT/1997 tanggal 17 Mei 1999 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I. Nomor : 510 PK/Pdt/2000 tanggal 30 Mei 2007 jo Putusan Nomor 77.Pdt/G/2009/PN.Blb tanggal 11 Februari 2010 jo Putusan Nomor 51 PK/PDT/2017 tanggal 30 Maret 2017 ;
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk segera menyerahkan obyek tanah sengketa berupa : - Sebidang tanah darat, terletak di Blok Baduyut Desa Baros, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, persil 12. D.II Kohir 494, luas 0,595 Ha (nol koma lima Sembilan lima hektar) dengan batas-batas (dahulu) sebagai beriku: - Sebelah utara darat Erfah; - Sebelah Timur tanah darat Oding dan eyen ; - Sebelah selatan Jalan; - Sebelah Barat Tanah Darat Enjang dan Uci; a. Sebidang tanah darat, terletak di Blok Baduyut Desa Baros, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, persil 12. D.H Kohir 2360 Luas 0,287 Ha ( Nol koa dua delapan Tujuh Hektar) degan Batas-Batas (dahulu) sebagai berikut: - Sebelah utara darat Erfah; - Sebelah Timur tanah darat Yeye ; - Sebelah selatan tanah darat TjeTje; - Sebelah Barat Solokan dan sawah tjetje; b. Sebidang tanah darat, terletak di Blok Baduyut Desa Baros, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, persil 12. D.II Kohir 174, luas 0,084 (nol koma nol Delapan Empat Hektar) dengan Batas-batas (dahulu) sebagai berikut: - Sebelah utara darat Endeung; - Sebelah Timur tanah darat Atam dan Yeye; - Sebelah selatan tanah Jalan; - Sebelah Barat Tanah Darat Eye; c. Sebidang tanah darat, terletak di Blok Baduyut Desa Baros, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, persil 12. D.H Kohir 1652, Luas 0, 149 Ha (nol Koma satu empat sembilan Hektar) dengan batas-batas (dahulu) sebagai berikut: - Sebelah utara Solokan; Sebelah Timur tanah darat Yeye; - Sebelah selatan tanah Darat Yeye dan enjang; - Sebelah Barat Tanah Darat Eyen dan Momo; d. Sebidang tanah darat, terletak di Blok Baduyut Desa Baros, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, persil 6. D.H Kohir 1772, Luas 0, 141 Ha (nol Koma satu empat satu Hektar) dengan batas-batas (dahulu) sebagai berikut: - Sebelah utara Solokan; - Sebelah Timur Sawah Cacah; - Sebelah selatan jalan; - Sebelah Barat DAM Giri Sedayu; e. Sebidang tanah darat, terletak di Blok Baduyut Desa Baros, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, persil 11. D.H Kohir 2360, Luas 0, 245 Ha (nol Koma dua empat lima Hektar) dengan batas-batas (dahulu) sebagai berikut: - Sebelah utara Sawah Enok dan Yeye; -Sebelah Timur sawah Tjetje; - Sebelah selatan Solokan; - Sebelah Barat Sawah Imas Atikah dan Solokan; f. Sebidang tanah darat, terletak di Blok Baduyut Desa Baros, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, persil 11. D.II Kohir 174, Luas 0, 150 Ha (nol Koma satu lima Hektar) dengan batas-batas (dahulu) sebagai berikut: - Sebelah utara Solokan; - Sebelah Timur darat Memeh; - Sebelah selatan Jalan; - Sebelah Barat Sawah Achmad dan Jalan; g. Sebidang tanah darat, terletak di Blok Baduyut Desa Baros, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, persil 11. D.II Kohir 174, Luas 0, 245 Ha (nol Koma dua empat lima Hektar) dengan batas-batas (dahulu) sebagai berikut: - Sebelah utara Sawah mimi; - Sebelah Timur Sawah Tjetje; - Sebelah selatan Solokan; - Sebelah Barat Sawah eyen, Engkos dan Momo; h. Sebidang tanah darat, terletak di Blok Baduyut Desa Baros, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, persil 11. D.II Kohir 469, Luas 0, 135 Ha (nol Koma Satu Tiga Lima Hektar) dengan batas-batas (dahulu) sebagai berikut: - Sebelah utara Sawah Nandang dan Eutik; - Sebelah Timur Sawah Eutik; - Sebelah selatan Sawah Enjang; - Sebelah Barat Jalan; i. Sebidang tanah darat, terletak di Blok Baduyut Desa Baros, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, persil 11. D.II Kohir 859, Luas 0, 270 Ha (nol Koma dua tujuh Hektar) dengan batas-batas (dahulu) sebagai berikut: - Sebelah utara Sawah Nandang; - Sebelah Timur Solokan; - Sebelah selatan Sawah Eyen; - Sebelah Barat Sawah Suryati; j. Sebidang tanah darat, terletak di Blok Baduyut Desa Baros, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, persil 11. D.II Kohir 174, Luas 0, 130 Ha (nol Koma satu tiga Hektar) dengan batas-batas (dahulu) sebagai berikut: - Sebelah utara Sawah udung dan Tayun; - Sebelah Timur Jalan; - Sebelah selatan Sawah Achmad - Sebelah Barat Sawah Achmad; k. Sebidang tanah darat, terletak di Blok Baduyut Desa Baros, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, persil 6. D.II Kohir 1772, Luas 0, 100 Ha (nol Koma satu Hektar) dengan batas-batas (dahulu) sebagai berikut: - Sebelah utara jalan; - Sebelah Timur Sawah Endeung dan Eyen; - Sebelah selatan Sawah Suryati; - Sebelah Barat Sawah Eutik; l. Sebidang tanah darat, terletak di Blok Baduyut Desa Baros, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, persil 1. S.III Kohir 2360, Luas 0, 122 Ha (nol Koma satu dua dua Hektar) dengan batas-batas (dahulu) sebagai berikut: - Sebelah utara Sawah Ikin; - Sebelah Timur Tanah Carik Desa - Sebelah selatan Solokan; - Sebelah Barat Sawah Ocoh; - Sebidang tanah darat, terletak di Blok Baduyut Desa Baros, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, persil 2A. D.II Kohir 1652, Luas 0, 55 Ha (nol Koma Lima Lima Hektar) dengan batas-batas (dahulu) sebagai berikut:
- Sebelah utara Solokan;
- Sebelah Timur Tanah darat Yeye;
- Sebelah selatan Jalan;
- Sebelah Barat Solokan;
- Sebidang tanah darat, terletak di Blok Amblongan, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, persil 50. D.III Kohir 160, Luas 2, 110 Ha (Dua Koma Satu satu Hektar) dengan batas-batas (dahulu) sebagai berikut:
- Sebelah utara Solokan dan Darat Iri;
- Sebelah Timur Darat Nandang;
- Sebelah selatan I Jalan Desa Arjasari;
- Sebelah Barat Darat Entn Kartini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum Peninjauan Kembali (Uit Voerbaar Bij Vooraad) ;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini ;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 40/Pdt.G/2019/PN Blb |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2019/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sihar Hamonangan Purba |
Hakim Anggota | Bc.ip., Hakim Anggota Panji Surono, Br Hakim Anggota Tohari Tapsirin |
Panitera | Panitera Pengganti: Enung Nuraeni, S.psi.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam keadaan kosong serta tanpa beban apapun juga ; Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.546.000.00 (Tujuh juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiH); |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2019/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2019/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2019/PN Blb
Lainnya : 3/Pdt.PK/2020/PN.Blb
Statistik
Statistik
60
1