- Menyatakan Terdakwa MAHFUD BIN M. PUTEH tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa MAHFUD BIN M. PUTEH oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MAHFUD BIN M. PUTEH tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sejumlah Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran kemudian dimasukkan ke dalam karung goni;
- 1 (satu) unit Hand phone merek Nokia beserta No. SIM 082366877689;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat BL 55897 WO warna hitam pink ;
Putusan PN JANTHO Nomor 318/Pid.Sus/2018/PN jth |
|
Nomor | 318/Pid.Sus/2018/PN jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Tuty Anggrainy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saptika Handhini, Br Hakim Anggota Andriyansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa MAHYUDDIN Bin ABDUL MUTHALIB; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 318/Pid.Sus/2018/PN_jth.zip
- Download PDF
- 318/Pid.Sus/2018/PN_jth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 318/Pid.Sus/2018/PN jth
Statistik9915