Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2065/Pid. B/2014/PN. LBP |
|
Nomor | 2065/Pid. B/2014/PN. LBP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nursyam |
Hakim Anggota | Mujiono, Dp Nababan |
Panitera | Leo Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :??? Menyatakan para terdakwa: 1. IWAN, 2. SUKATNO, 3. KADMIDI, 4. SUHERIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara bersama-sama dengan tanpa hak bermain judi di tempat yang dapat dikunjungi umum???;??? Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama ???????????????????????????;??? Memerintahkan barang bukti berupa :- 2 (dua) set kartu joker, dan 1 (satu) buah botol plastik di rampas untuk dimusnahkan;- uang sejumlah Rp.102.000,- (seratus dua ribu rupiah) dan Rp.6.000,- (enam ribu rupiah), dirampas untuk negara;??? Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2065/Pid. B/2014/PN. LBP
Statistik141