Putusan PN SANGGAU Nomor 281/Pid.Sus/2019/PN Sag |
|
Nomor | 281/Pid.Sus/2019/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Somanasa |
Hakim Anggota | Eliyas Eko Setyo, Yuristi Laprimoni |
Panitera | Mahyudi.us |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 : HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Yanuwarius Yanto Alias Yan Anak Dari Petrus Dayo Alm tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Yanuwarius Yanto Alias Yan Anak Dari Petrus Dayo Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket plastik bening berklip ukuran besar yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto : 2,70 g (dua koma tujuh kosong) gram;- 1 (satu) buah kotak cotton buds;- 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih;- 1 (satu) set alat bong yang terbuat dari botol teh pucuk;- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type A7 warna hitam biru; Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan:- Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;- Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; Dirampas untuk Negara;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1697 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 281/Pid.Sus/2019/PN Sag
Statistik240