Putusan PN SUBANG Nomor 28/PDT.G/2013/PN_SBG |
|
Nomor | 28/PDT.G/2013/PN_SBG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | GUGATAN HAK MILIK |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Julianto Mm |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmasari Np, Hakim Anggota Melda Lolyta Sihite |
Panitera | Iis Susilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I dan eksepsi Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VIII untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM REKONVENSI- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.591.000,- (dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I dan eksepsi Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VIII untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM REKONVENSI- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.591.000,- (dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1566 K/Pdt/2015
Pertama : 28/PDT.G/2013/PN_SBG
Banding : 326/Pdt/2014/PT.BDG
Statistik1340