Putusan PN MANADO Nomor 121/PID.Sus/2015/PN.Mnd |
|
Nomor | 121/PID.Sus/2015/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | PIDANAHUKUMAN PERCOBAANBANDING |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Jimmy W Lantu |
Hakim Anggota | Rius Naftali, - Lucky R.kalao |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUMAN PERCOBAAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa STENLY JOHN TANGKILISAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia?;2. Menyatakan Terdakwa STENLY JOHN TANGKILISAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani jika kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain karena Terdakwa sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir melakukan tindak pidana lain;4. Menyatakan barng bukti berupa : - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat jenis Daihatsu All Xenia X M/T MB tahun 2012 warna putih, Nopol DB 4597 AV dari Chres Montolalu kepada STENLY JOHN TANGKILISAN sebesar Rp 29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah).- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Jual beli antara Stenly John Tangkilisan dengan Chres Momtolalu.- 1 (satu) eksemplar dokumen perjanjian kontrak pembiayaan Jaminan Fidusia dengan debitur an STENLY JOHN TANGKILISAN dengan PT. Astra Sedaya Finance, dengan nomor Perjanjian : 16.600.802.00.125559.5 tanggal 14 Agustus 2012.- 1 (satu) eksemplar Akta Notaris no. 203 tanggal 15 Oktober 2012 yang dibuat Notaris TESAR BRANDY SOEWARNO,SH.Mkn dengan debitur an. STENLY JOHN TANGKILISAN.- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W14-8060.AH.05.01 tanggal 25 Oktober 2012 dengan pemberi fidusia an. STENLY JOHN TANGKILISAN dan penerima PT. Astra Sedaya Finance.Tetap terlampir dalam berkas perkara.5. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar RP. 3000,- (Tiga Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/PID.Sus/2015/PN.Mnd
Statistik10615