Putusan PT SURABAYA Nomor 27/PDT/2018/PT SBY |
|
Nomor | 27/PDT/2018/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutrisni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Tergugat I / Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kediri tanggal 23 Agustus 2017 Nomor 62/Pdt.G/2016/PN Kdr, yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa perikatan jual beli antara Penggugat dan Tergugat I yang dilakukan pada tanggal 15 April 2011 adalah sah;3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menjaminkan tanah obyek sengketa sebagai jaminan hutang kepada Tergugat II dan Tergugat III tanpa sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan wanprestasi;4. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang muka yang diterima dari Penggugat sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) kepada Penggugat dengan disertai bunga 6% setahun sejak gugatan dimasukkan sampai dibayar lunas;5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan pengadilan dalam perkara ini ;6. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding I selain dan selebihnya;7. Menghukum Tergugat I / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/PDT/2018/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 27/PDT/2018/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/PDT/2018/PT SBY
Kasasi : 808 K/Pdt/2019
Pertama : 62/Pdt.G/2016/ PN.Kdr.
Statistik4012