Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 166/Pid.Sus/2016/PN Mbn |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2016/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rais Torodji |
Hakim Anggota | Reas Arman Sitepu, Listyo Arif Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa HAIRUL Alias HERUL Bin M. NUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket sedang plastik klip bening transparan yang berisikan serbuk Kristal warna putih bening narkotika jenis shabu dan telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Muara Bulian dengan jumlah total berat bersih 3,21 gram, kemudian disisihkan menjadi 1 (satu) paket dengan berat 0,04 gram untuk dilakukan pengujian secara laboratoris di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Cabang Jambi dan sisanya seberat 3,17 gram untuk dijadikan barang bukti dan telah dilakukan pemusnahan pada tingkat penyidikan sebanyak 3,00 gram sedangkan 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dipergunakan untuk pembuktian dalam persidangan:- 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih;- 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam;- 1 (satu) unit handphone merk Evercross warna putih lis biru berikut sim card;Dirampas untuk Dimusnahkan;- 1 (satu) buah celana panjang jeans merk LOIS warna biru;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mega Pro dengan nomor mesin KC21E-1056181, Nomor rangka MH1KC211XCK055979, nomor polisi BH 5434 CI warna hitam;- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merk Honda Mega Pro dengan nomor mesin KC21E-1056181, Nomor rangka MH1KC211XCK055979, nomor polisi BH 5434 CI warna hitam, pemilik atas nama Hairul;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa HAIRUL Alias HERUL Bin M. NUR;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1241 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 166/Pid.Sus/2016/PN Mbn
Statistik313