Putusan PA BUOL Nomor 26/Pdt.P/2018/PA.Buol |
|
Nomor | 26/Pdt.P/2018/PA.Buol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Pengesahan Nikah |
Kata Kunci | Istbat Nikah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Nurmaali |
Panitera | Mansyur |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 26/Pdt.P/2018/PA.Buol DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama Buol yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkara permohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh ;Yamin A. Labonak bin Abdullah Labonak, Umur 38 tahun. Agama Islam, Pendidikan terakhir SLTA, Pekerjaan Petani, tempat tinggal Desa Goamonial, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, sebagai Pemohon ISipati B. Batalipu binti Baharudin Batalipu, Umur 28 tahun, Agama Islam Pendidikan terakhir SD, Pekerjaan Urusan Rumah Tangga, Desa Goamonial, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, sebagai Pemohon II;Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksi-saksi di muka sidang; DUDUK PERKARABahwa para Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 01 Maret 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Buol Nomor: 26/Pdt.P/2018/PA.Buol mengemukakan hal-hal sebagai berikut :1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015, Pemohon I dengan Pemohon II melangsungkan pernikahan menurut agama Islam di Desa Goamonial, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol;2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus jejaka, dan Pemohon II berstatus Janda Cerai berdasarkan Akta Cerai dengan Nomor Perkara : 0072/Pdt.G/2015/PA. Buol dan tidak sedang dalam pinangan orang lain; pernikahan dilangsungkan dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama Baharudin Batalipu, menikahkan sendiri para Pemohon saat itu dan bertindak sebagai saksi nikah adalah 2 (dua) orang laki-laki aqil baligh masing-masing bernama Lamami A. Labonak dan umar Latanga dengan mahar berupa Seperangkat Alat Sholat di bayar tunai; 3. Bahwa antara Pemohon I dan Pemohon II tidak ada pertalian nasab, pertalian kerabat semenda ataupun pertalian sesusuan yang menyebabkan adanya larangan untuk melangsungkan perkawinan, baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku;4. Bahwa setelah pernikahan tersebut, Pemohon I dan Pemohon II hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dan dan telah dikaruniai 1 orang anak bernama : a. Siskayanti5. Bahwa selama pernikahan antara Pemohon I dan Pemohon II tidak pernah terjadi perceraian dan Pemohon I tidak sedang dalam ikatan perkawinan dengan perempuan lain serta tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat status perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut dan selama itu pula Pemohon I dengan Pemohon II tetap beragama Islam;6. Bahwa sampai sekarang para Pemohon tidak mempunyai buku nikah, karena perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol dengan alasan sebagai berikut: a. Karena Petugas yang di mintakan bantuan oleh Pemohon ternyata lalai tidak mendaftarkan pernikahan Pemohon kepada KUA yang berwenang;7. Bahwa saat ini Pemohon I dengan Pemohon II membutuhkan buku nikah tersebut untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II serta untuk kepentingan hukum lainnya;Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon I dengan Pemohon II mohon agar Ketua Pengadilan Agama Buol cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: Primer :1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I, Yamin A. Labonak dengan Pemohon II, Sipati B. Batalipu yang dilangsungkan pada hari sabtu, tanggal 28 Maret 2015 di Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol;3. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;Subsider :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara ini mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Bahwa sebelum persidangan digelar, permohonan para Pemohon untuk mengisbatkan pernikahannya telah diumumkan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Buol pada papan pengumuman Pengadilan Agama Buol;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, para Pemohon hadir sendiri di persidangan lalu dibacakan surat permohonan para Pemohon dalam sidang terbuka untuk umum yang isinya tetap dipertahankan oleh para Pemohon, hal ini telah sesuai Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun l989 yang telah diubah dan ditambah pertama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, kedua Undang- Undang Nomor 50 Tahun 2009, Tentang Peradilan Agama; Bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, para Pemohon telah mengajukan dua orang saksi masing-masing bernama:1. Lamamik A. Labonak bin Arsad Labonak., umur 44 tahun, agama Islam, Pekerjaan petani, tempat tinggal di Dusun II, Desa Goamonial, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol;Dihadapan sidang, saksi tersebut memberikan keterangan dibawah sumpahnya yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa saya mengenal keduanya sebagai sepasang suami istri, Pemohon adalah cucu saya; - Bahwa Pemohon I menkah dengan Pemohon II pada tanggal 28 Maret 2015 di Desa Yogut, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol;- Bahwa yang menjadi walinikah adalah ayah kandung Pemohon II, yang bernama Baharudin Batalipu;- Bahwa yang menjadi saya sendiri dan Umar Latanga;- Bahwa yang menjadi adalah seperangkat alat shalat dibayar, tunai;- Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus jejaka, sedang Pemohon II berstaus janda cerai berdasarkan Akta cerai dengan Nomor perkara 0072/Pdt.G/2015/PA Buol dan tidak da;am pinang orang lain;- Bahwa Pemohon I daan Pemohon II tidak ada hubungan nasab atau hubungan sesusuan dan mahram lainnya;;- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sudah dikaruniai 1 orang anak bernama Siskayanti;- Bahwa saya tidak pernah mendengar Pemohon I dengan Pemohon II bercerai dan tetap beragama Islam sampai sekarang;- Bahwa saya tidak pernah mendengar ada pihak ketiga yang mempersoalkan staus pernikahan Pemohon I dan Pemohon II;- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II tidak pernah memiliki Buku Nikah ;- Bahwa maksud Pemohon I dan Pemohon II mengajukan isbat nikah untuk mendapatkan buku nikah dalam rangka kepastian status hukum pernikahannya dan untuk kepentingan hukum lainnya; 2. Umar M. Latanga bin Musa Latanga, umur 50 tahun, agama Islam, Pekerjaan petani, tempat tinggal di Dusun II, Desa Goamonial, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol;Dihadapan sidang saksi tersebut memberikan keterangan dibawah sumpahnya yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa saya mengenal Pemohon I dan Pemohon II, keduanya adalah Yamin A. Labonak dab Sipati B. Batalipu; - Bahwa Pemohon I menkah dengan Pemohon II pada tanggal 28 Maret 2015 di Desa Yogut, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol;- Bahwa yang menjadi walinikah ketika itu adalah ayah kandung Pemohon II, yang bernama Baharudin Batalipu;- Bahwa yang menjadi saya sendiri dan Lamami A. Labonak;- Bahwa yang menjadi adalah seperangkat alat shalat dibayar, tunai;- Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus jejaka, sedang Pemohon II berstaus janda cerai berdasarkan Akta cerai dengan Nomor perkara 0072/Pdt.G/2015/PA Buol dan tidak da;am pinang orang lain;- Bahwa Pemohon I daan Pemohon II tidak ada hubungan nasab atau hubungan sesusuan dan mahram lainnya;;- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sudah dikaruniai 1 orang anak bernama Siskayanti;- Bahwa saya tidak pernah mendengar Pemohon I dengan Pemohon II bercerai dan tetap beragama Islam sampai sekarang;- Bahwa saya tidak pernah mendengar ada pihak ketiga yang mempersoalkan staus pernikahan Pemohon I dan Pemohon II;- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II tidak pernah memiliki Buku Nikah ;Bahwa maksud Pemohon I dan Pemohon II mengajukan isbat nikah untuk mendapatkan buku nikah dalam rangka kepastian status hukum pernikahannya dan untuk kepentingan hukum lainnya; Bahwa atas keterangan kedua saksi tersebut, para Pemohon menyatakan benar dan dapat menerimanya;Bahwa para Pemohon di dalam persidangan menyatakan tidak akan menambah alat bukti lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini majelis menunjuk hal-hal yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon sebagaimana terurai di muka ;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Pedoman Teknis Administrasi dan Pedoman Teknis Peradilan Agama Edisi Revisi Tahun 2013, terhadap permohonan Isbat Nikah para Pemohon telah diumumkan pada papan pengumuman Pengadilan Agama Buol pada tanggal 02 Maret 2018;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan Pemohon I dan Pemohon II hadir sendiri di persidangan;Menimbang, bahwa atas keterangan para Pemohon, maka yang menjadi pokok masalah adalah apakah pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2003 di Desa Guamonial, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, sah menurut hukum;Menimbang, bahwa permohonan ini dimaksudkan untuk mendapatkan buku nikah dan kepastian hukum Pemohon I dan Pemohon II serta untuk kepentingan hukum lainnya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, para Pemohon mengajukan 2 orang saksi masing-masing bernama Lamamik A. Labonak bin Arsad Labonak. dan Umar M. Latanga bin Musa Latanga, yang memberikan keterangan di bawah sumpahnya sebagaimana yang telah diuraikan dalam duduk perkaranya ; Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Para Pemohon menghadap satu persatu di muka sidang, sudah dewasa, sudah disumpah, sehingga telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam pasal 171, 172 dan Pasal 175 R.Bg;Menimbang, bahwa kedua saksi menerangkan bahwa pada saat pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II, kedua saksi hadir dan kedua saksi melihat langsung prosesi pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II dan dimana pelaksanaan pernikahan tersebut yang menjadi wali adalah orang tua kandung Pemohon II yang disaksikan oleh dua orang saksi masing masing bernama Lamamik A. Labonak bin Arsad Labonak dan Umar M. Latanga bin Musa Latanga dengan mahar seperangkat aalat Shalat dibayar tunai;Menimbang, bahwa dari keterangan kedua saksi para Pemohon tersebut mengenai dalil-dalil dalam permohonan para Pemohon adalah fakta yang dilihat sendiri dan relevan dengan dalil yang harus dibuktikan oleh para Pemohon, keterangannya saling bersesuaian antara satu dan yang lainnya, oleh karena itu keterangan saksi tersebut dinilai oleh majelis hakim telah memenuhi syarat materil sebagaimana telah diatur dalam Pasal 308 dan 309 R.Bg, sehingga keterangan saksi tersebut dapat diterima dan dipertimbangkan;Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut di atas, maka majelis akan mempertimbangkan berdasarkan hukum Islam yang berlaku di Negara Republik Indonesia; Menimbang, bahwa pasal 7 angka (3) huruf d dan e Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa Isbat Nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan antara lain : (d). Adanya perkawinan yang terjadinya sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun l974 dan;(e). Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974;Menimbang, bahwa pernikahan para Pemohon pada dasarnya dilangsungkan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan;Menimbang, bahwa namun demikian pemohon I dan Pemohon II sangat membutuhkan buku Akta nikah sebagai alat bukti yang sah sebagai suami istri Pemohon I dan Pemohon II, dan kepentingan hukum lainnya, yang memerlukan buku nikah yang sah, maka oleh karenanya majelis hakim perlu mempertimbangkan ketentuan dalam pasal 7 angka (3) huruf e Kompilasi Hukum Islam yaitu: ?Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974;Menimbang, bahwa walaupun pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II dilangsungkan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 namun perkawinan tersebut tidak terhalang menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974;Menimbang, bahwa ketentuan dalam Pasal 7 angka (3) huruf e Kompilasi Hukum Islam Kompilasi tersebut menyandarkan pada ketentuan dalam pasal 8 Undang-Undang No. 1 tahun 1974, yaitu halangan untuk menikah sebagai tersebut :a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya ;c. berhubungan semenda yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu / bapak tiri;d. berhubungan sesusuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan ;e. berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemanakan dari istri dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang ;f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin ;Menimbang, bahwa dengan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 1 Tahun l974 dan dihubungkan dengan keterangan 2 orang saksi yang diajukan oleh para Pemohon, maka para Pemohon tidak memiliki hubungan yang menghalangi keduanya untuk menikah, pernikahan para Pemohon telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14, Pasal 19, Pasal 30 dan Pasal 33 Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut : - Bahwa pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2005 di Desa Yogut, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, telah memenuhi ketentuan syariat Islam;- Bahwa Pemohon I dengan Pemohon II telah dikaruniai 1 (satu) orang anak;- Bahwa pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada larangan menikah sesuai maksud pasal 8 Undang-Undang No 1 Tahun l974 ;- Bahwa perkawinan Pemohon I dan Pemohon II tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bokat, Kabupaten Buoli; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka permohonan Pemohon I dan Pemohon II dinyatakan terbukti menurut hukum, hal ini sesuai maksud pasal 7 angka 3 huruf e Kompilasi Hukum Islam oleh karenanya permohonan para Pemohon patut dikabulkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka Permohonan Pemohon I dan Pemohon II telah memenuhi pula ketentuan yang terdapat dalam kitab I?anatut Thalibin juz III hal 308 yang berbunyi ;????? ? ?? ?? ??? ?? ? ??? ?? ???? ? ? ?? ?? ? ?? ??? ?????Artinya; Dapat diterima pengakuan seorang laki-laki yang telah dewasa dan berakal sehat telah menikah dengan seorang wanita yang membenarkannya sebagaimana kebalikannya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka permohonan Pemohon I dan Pemohon II dinyatakan terbukti menurut hukum, hal ini sesuai maksud pasal 7 angka 3 huruf e Kompilasi Hukum Islam oleh karenanya permohonan Pemohon I dan Pemohon II patut untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat ( 1) Undang-Undang No. 7 Tahun l989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dan Undang-Undang No 50 Tahun 2009, maka Pemohon I dan Pemohon II dibebani untuk membayar biaya perkara ; Mengingat pasal 49 Undang-Uudang No. 7 tahun 1989 serta segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum Islam yang bersangkutan;M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I, Yamin A. Labonak bin Abdullah Labonak. dengan Pemohon II, Sipati B. Batalipu binti Baharudin Batalipu yang dilangsungkan pada hari sabtu, tanggal 28 Maret 2015 di Desa Yogut, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 281.000. (( dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.P/2018/PA.Buol.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.P/2018/PA.Buol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
17
14