- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD PANJI WIRAGUNA, SH Bin EDI SUPRIYANTOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaturut serta melakukan penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 748/Pid.B/2019/PN Byw |
|
Nomor | 748/Pid.B/2019/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luluk Winarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ayu Akhiryani, Br Hakim Anggota Heru Setiyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Tofik Djulianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Penyelesaian Kewajiban Pembiayaan, Perjanjian Pembiayaan Nomor tidak ada PT. FIFAstra-Spektra yang sudah ditandatangani, 15 (lima belas) lembar foto copy Berita Acara Penyelesaian Kewajiban Pembiayaan, Perjanjian Pembiayaan Nomor tidak ada PT. FIFAstra-Spektra yang masih kosong,tetap terlampirdalam berkas perkara; - 1(satu) pisau bergagang pistol, 1 (satu) hoster, 1 (satu) dompet warna hitam berlogo/emblim anggota BIN, 1 (satu) tas sandang motif doreng, 1 (satu) penutup wajah motif doreng, 1 (satu) kartu pengenal anggota BIN, 1 (satu) jaket kulit warna hitam,1 (satu) jaket warna hijau motif loreng, dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam dop tanpa Nopol dikembalikan kepada terdakwa MUHAMMAD PANJI WIRAGUNABin EDI SUPRIYANTO; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(Lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 748/Pid.B/2019/PN Byw
Statistik730