- Menyatakan Terdakwa I Wahyudi als Yudi Bin Muhamad Edi dan Terdakwa II Taslim als Taslim Bin Saharman Nasution tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Turut serta melakukan Penipuan sebagai suatu perbuatan berbarengan??? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa para dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handphone, Merek Galaxi Samsung, Warna Hitam, Type P, Nomor Sim : 0813-6362-2172;
- 1 (satu) Unit handphone, Merek Nokia, Warna Biru Langit, tanpa kartu sim.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi bermaterai 6000 (enam ribu), yang bertuliskan : Telah diterima dari WAHYUDI uang sejumlah Rp. 22.000.000.- (dua puluh dua juta rupiah) untuk pembayaran DP mobil Sigra BM 1873 TM yang ditanda tangani oleh YULFIDES di Pekanbaru Pada tanggal 03 Oktober 2017.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi bermaterai 6000 (enam ribu), yang bertuliskan : Telah diterima dari WAHYUDI uang sejumlah Rp. 22.000.000.- (dua puluh dua juta rupiah) untuk pembayaran over kredit mobil Toyota Avanza BM 1440 JH yang ditanda tangani oleh FHAREL RYAN MEAGELHEANS di Pekanbaru Pada tanggal 25 November 2017.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi, bermaterai 6000 (enam ribu), yang bertuliskan : Telah terima dari WAHYUDI uang sejumlah Rp. 25.000.000.- (dua puluh Lima Juta Rupiah), Untuk Pembayaran : 1 (satu) Unit Over Kredit Xenia Tahun 2012, BM 1622 JO, yang ditanda tangani oleh JUNI HERMANTO di Pekanbaru pada tanggal 01 Desember 2017.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanpa materai, yang bertuliskan : Telah diterima dari WAHYUDI uang sejumlah Rp. 22.000.000.- (dua puluh dua juta rupiah) untuk pembayaran DP mobil Sigra BM 1873 TM yang ditanda tangani oleh YULFIDES di Pekanbaru Pada tanggal 03 Oktober 2017;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00.- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 325/Pid.B/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 325/Pid.B/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulhanuddin, Mhbr Hakim Anggota Dahlia Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Afrida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dipergunakan dalam Perkara Lain; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 325/Pid.B/2018/PN Pbr
Statistik374