Putusan DILMILTAMA Nomor 35-K/PMU/BDG/AD/XII/2016 |
|
Nomor | 35-K/PMU/BDG/AD/XII/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Marsma Tni Bambang Aribowo |
Hakim Anggota | Laksma Tni Sinoeng Hardjanti, Laksma Tni Bambang Angkoso W. |
Panitera | Mayor Chk Rizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN NOMOR : 16-K/TMT-I/AD/VIII/2016 TANGGAL 22 NOPEMBER 2016 SEKEDAR MENGENAI LAMA PIDANANYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI : PIDANA : PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding Oditur Militer Tinggi Sahrizal Lubis, S.H. Kolonel Laut (KH) NRP 1172/P dan permohonan banding yang diajukan oleh xxxxxxxxx, xxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxx. 2. Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor :16-K/TMT-I/AD/VIII/2016 tanggal 22 Nopember 2016 sekedar mengenai lama pidananya, sehingga amar selengkapnya menjadi : Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan.3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Surat-surat :1) 1 (satu) buah foto copy Kutipan Akta Nikah Kantor Urusan Agama Rantau Selamat Kab. Aceh Timur Nomor 0090/07/XI/2014 tanggal 14 Nopember 2014 atas nama xxxxxxxxxx dengan Sdri. xxxxxxxxxxx.2) 2 (dua) buah foto kendaraan Toyota Avanza warna hitam Nopol BL xxx JF milik xxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.b. Berupa barang :1) 1 ( satu ) buah kaos wanita warna hitam milik Sdri. xxxxxx xxxxxx. 2) 1 ( satu ) buah jilbab warna coklat muda milik Sdri. Denanda Mayasari. 3) 1 ( satu) buah celana panjang kain warna coklat milik Sdri. Xxxxxx xxxxxx. Dikembalikan kepada Saksi 1 (Denanda Mayasari).4. Menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor :16-K/TMT-I/AD/VIII/2016 tanggal 22 Nopember 2016, untuk selebihnya.5. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwasebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).6. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan. |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35-K/PMU/BDG/AD/XII/2016
Statistik1060