Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 49/G/2013/PTUN-SMD |
|
Nomor | 49/G/2013/PTUN-SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | hendro nugrohogubernur49g2013 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | I Fahmi Azis |
Hakim Anggota | Irvan Mawardi, Kukuh Santiadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI DALAM PENUNDAAN -Mengabulkan permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat; -Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 171.3.2.44-9093 Tahun 2013, Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan, atas nama HENDRO NUGROHO, S.H., M.Hum., kepada ROOSJE JANSJE EMAN tanggal 11 Oktober 2013 sampai ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; DALAM EKSEPSI -Menolak seluruh eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Batal Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 171.3.2.44-9093 Tahun 2013, Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan, atas nama HENDRO NUGROHO, S.H., M.Hum., kepada ROOSJE JANSJE EMAN tanggal 11 Oktober 2013; 3.Mewajibkan Tergugat agar mencabut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 171.3.2.44-9093 Tahun 2013, Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan, atas nama HENDRO NUGROHO, S.H., M.Hum., kepada ROOSJE JANSJE EMAN tanggal 11 Oktober 2013; 4.Menyatakan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan Masa Bhakti 2009-2014 tertanggal 02 Januari 2014 atas nama ROOSJE JANSJE EMAN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5.Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan kedudukan Penggugat sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan periode 2009-2014 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang dalam tingkat pertama sejumlah Rp216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/G/2013/PTUN-SMD.zip
- Download PDF
- 49/G/2013/PTUN-SMD.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/G/2013/PTUN-SMD
Statistik11840