Putusan PT BANJARMASIN Nomor 11/PID.SUS-TPK/2017/PT BJM |
|
Nomor | 11/PID.SUS-TPK/2017/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Suap Menyuap |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Permadi Widhiyatno |
Hakim Anggota | Maman Mohamad Ambari, . & H. Abdurrahman Hasan, .m.pd. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menerima permohonan banding dari Terdakwa I/Tim Penasihat Hukum, dan Terdakwa II/Penasihat Hukum serta Jaksa Penuntut Umum; Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bjm, Kamis tanggal 20 Juli 2017 yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai lama pidana yang dijatuhkan, dan amar putusan selanjutnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I AHMAD FAISAL, S.Hut, MH., Bin BUSERI dan Terdakwa II HUSAINI S.Sos., Bin SURIANSYAH tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I AHMAD FAISAL, S.Hut, MH., Bin BUSERI dan Terdakwa II HUSAINI S.Sos., Bin SURIANSYAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa I selama 5 (lima) tahun dan Terdakawa II selama 4 (empat) tahun, serta denda kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp. 500.000.000,-- (lima ratus juta rupiah); dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa I tetap ditahan dalam tahanan Kota dan Terdakwa II tetap ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara; Menetapkan barang bukti berupa: dst... Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 7.500,-- (tujuh ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID.SUS-TPK/2017/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 11/PID.SUS-TPK/2017/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID.SUS-TPK/2017/PT BJM
Pertama : 10/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bjm
Statistik236174