Putusan DILMILTAMA Nomor 6-K/PMU/BDG/AU/II/2017 |
|
Nomor | 6-K/PMU/BDG/AU/II/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Laksma Tni Bambang Angkoso W. |
Hakim Anggota | Laksma Tni Sinoeng Hardjanti, Brigjen Tni Agus Dhani Mandaladikari |
Panitera | Mayor Sus Ziky Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA NOMOR : 38-K/ PMT-II/AU/XI/2016 TANGGAL 2 PEBRUARI 2017, SEKEDAR MENGENAI PIDANANYA SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA MENJADI : A. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DIATAS YAITU TOFAN BUDI PRASOJO, MAYOR PNB, NRP 532415 TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATI. B. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA : - PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. - PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Tofan Budi Prasojo, Mayor Pnb, NRP 532415. 2. Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 38-K/ PMT-II/AU/XI/2016 tanggal 2 Pebruari 2017, sekedar mengenai pidananya sehingga amar putusan selengkapnya menjadi : a. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Tofan Budi Prasojo, Mayor Pnb, NRP 532415 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penganiayaan yang mengakibatkan mati???. b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana : - Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.- Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :a. 2 (dua) lembar Visum Et Refertum dari Rumah Sakit TNI AU dr. M. Salamun Bandung Nomor. SKV/013A/I/2016 tanggal 2 Juni 2016 a.n. Serda Septian Wahyu Sarjono, kesimpulan korban adalah seorang laki-laki yang menurut surat keterangan penyidik berusia 21 (dua puluh satu) tahun, pada pemeriksaan ini terdapat penurunan kesadaran dan penurunan tanda vital (tekanan darah dan nadi tidak terukur dan tidak teraba) yang dapat disebabkan gangguan kardiovaskuler, jejak kemerahan didada kiri sekitar ICS VI-VIII dapat disebabkan oleh benda tumpul, yang ditanda tangani oleh dokter jaga an. dr. R. Garna Wibawa soemantri.b. 4 (empat) lembar Resume Medis dari Rumah Sakit TNI AU dr. M. Salamun Bandung Nomor. 13/VI/2016/Kes a.n. Serda Septian Wahyu Sarjono, ditanda tangani oleh dokter yang merawat An. dr. Moh. Daiman Mukidin, Sp.S Mayor Kes NRP 525849 dan mengetahui Kepala RSAU dr. M. Salamun An. dr. Bambang S. Gunadi Sprad, MARS, Kolonel Kes NRP 513112.c. 2 (dua) lembar Kronologi penanganan pertama di Rumah Sakit TNI AU Lanud Sulaiman.d. 1 (satu) lembar surat kematian a.n. Serda Septian Wahyu Sarjono Rumkitmun/Nomor : 265/VI/2016 tanggal 3 Juni 2016 dari Rumah Sakit TNI AU dr. M. Salamun, Bandung.e. 1 (satu) lembar surat kematian a.n. Serda Septian Wahyu Sarjono Nomor : 474.3/27 tanggal 13 Juni 2016 dari Kepala Desa Delanggu Solo.f. 2 (dua) lembar Foto korban Serda Septian Wahyu Sarjono. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 38-K/ PMT-II/AU/XI/2016 tanggal 2 Pebruari 2017, untuk selebihnya.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).6. Memerintahkan Terdakwa ditahan.7. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 474 K/MIL/2017
Banding : 6-K/PMU/BDG/AU/II/2017
Pertama : 38-K/ PMT-II/AU/XI/2016
Statistik2110