Putusan PT BANTEN Nomor 48/PDT/2017/PT BTN |
|
Nomor | 48/PDT/2017/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj.sri Sutatiek |
Hakim Anggota | Parlindungan Napitupulu, Gus Herjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding - semula Tergugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 97/Pdt.G/2016/PN.Tng. tanggal 26 Oktober 2016, yang dimohonkan banding tersebut, dengan menambah sepanjang mengenai bunyi diktum putusan nomor 6 dan nomor 7, sehingga bunyi selengkapnya sebagai berikut : I. DALAM PROVISI- Menolak provisi Penggugat dan Tergugat;II. DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;III. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Terbanding - semula Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pembanding - semula Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 1980/Sukasari atas tanah 2.190 M2 atas nama Teddy (Tergugat) tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;4. Menyatakan sebagai hukum Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 135/Sukasari sebagai milik Terbanding - semula Penggugat;5. Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 135/Sukasari adalah sah dan berkekuatan hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;6. Menghukum dan Memerintahkan Pembanding - semula Tergugat untuk meninggalkan tanah terperkara seluas 2.190 M2 dan menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Terbanding - semula Penggugat tanpa syarat segera setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;7. Menghukum Pembanding - semula Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari jika lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);8. Memerintahkan Turut Terbanding - semula Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;9. Menghukum Pembanding - semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);10. Menolak gugatan Terbanding - semula Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/PDT/2017/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 48/PDT/2017/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2870 K/Pdt/2018
Banding : 48/PDT/2017/PT BTN
Pertama : 97/Pdt.G/2016/PN Tng
Statistik12250