Putusan PTA PALANGKARAYA Nomor 4/Pdt.G/2015/PTA Plk. |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2015/PTA Plk. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hawari |
Hakim Anggota | H. Supangkat, H. Nono Sukarno Nawawi |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan Tergugat /Pembanding dapat diterima ;..........................................................................- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Palangka Raya Nomor 171/Pdt.G/2014/PA.Plk. tanggal 15 Desember 2014 M. bertepatan dengan tanggal 22 Safar 1436 H. sehingga berbunyi sebagai berikut;.....................Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; .......................................2. Menyatakan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut ;..............................................................................................2.1 Satu kapling tanah terletak di pinggir Jalan Putri Junjung Buih dengan luas 1.000 M2 (Meter persegi) yang di atasnya berdiri sebuah rumah permanen. Dengan ukuran Panjang 80 meter dan lebar bagian utara 15 meter dan lebar bagian selatan 10 meter, dengan batas-batas;........................................................................................................- Utara dengan Jalan Putri Junjung Buih;..........................- Selatan dengan Jalan;....................................................- Timur dengan Cece Limanto;.......................................... - Barat dengan Parit Pangaringan;....................................2.2. Satu kapling tanah terletak di Jalan G.Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan ukuran Panjang 60 meter, lebar 30 meter, dengan batas-batas:........................................- Utara dengan Siti Solehah;..............................................- Timur dengan Jalan;.......................................................- Selatan dengan Rencana Jalan; ....................................- Barat dengan Abdul Kasim;.............................................2..3 Satu kapling tanah terletak di Jalan G.Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan ukuran Panjang 60 meter, lebar 30 meter, dengan batas-batas:........................- Utara dengan Sudarwanto;..............................................- Timur dengan Jalan;.......................................................- Selatan dengan Sudarwanto; ........................................- Barat dengan Abdul Kasim;.............................................2.4 Satu kapling tanah terletak di Jalan G.Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan ukuran keseluruhan Panjang 60 meter, lebar 30 meter, dengan batas-batas ;..- Utara dengan Nyoto, M.Pd.;............................................- Timur dengan Jalan;.......................................................- Selatan dengan Siti Solehah; ........................................- Barat dengan Abdul Kasim;............................................. 2.5 Satu kapling tanah terletak di Komplek Pepabri Palangka Raya dengan ukuran Lebar 25 meter dan Panjang 40 meter, luas 995 meter persegi dengan surat atas nama Surtini Bahen. Sertipikat Hak Milik Nomor 1786, belum dibalik nama kepada Penggugat atau Tergugat ; ..............2.6. Satu kapling tanah terletak di di Lingkungan Cemoro Rejo, Ujon Manis RT.01/RW.06, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur. Sertipikat Nomor 2932 Kelurahan Warujayeng atas nama Siti Solehah;......................................................2.7. Satu unit Mobil Merk Nisan Tipe Terrano Kingsroad warna hitam silver Tahun 2004, Nomor Polisi L 2961 AC, sekarang dipindahkan ke Palangka Raya, Nomor Polisi berubah menjadi KH 999 SD;.................2.8 Uang sebesar Rp 100.000.000,-- (seratus juta rupiah) sebagai hasil penjualan satu unit Mobil Truck Merk Mitsubishi, pembuatan tahun 2006, BPKB Nomor H11012655M, Nomor Polisi KH 9018 AC perubahan menjadi KH 8338 AM yang telah dijual Penggugat ; ............3. Menyatakan (seperdua) dari harta sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) adalah menjadi bagian Penggugat dan (seperdua) lainnya menjadi bagian Tergugat ; .............................................................................. 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta tersebut, yakni (seperdua) untuk Penggugat dan (seperdua) lainnya untuk Tergugat;......................................................................................................... 5. Menghukum Tergugat maupun Penggugat yang menguasai harta tersebut untuk menyerahkan kepada penggugat dan tergugat bagian masing-masing secara natura dan jika tidak bisa dilakukan, melalui lelang;..............................................................................................................6. Gugatan Penggugat untuk selebihnya dinyatakan tidak dapat diterima ;.........Dalam Rekonvensi : - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi ;.....................................................Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sejumlah Rp. 3.176.000,- (tiga juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah).;............................................................................................................- Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp 150.000,--(Seratus lima puluh ribu rupiah) ;.................. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2015/PTA_Plk..zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2015/PTA_Plk..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pdt.G/2014/PA Plk
Kasasi : 612 K/Ag/2015
Banding : 04/Pdt.G/2015/PTA.Plk
Statistik15633