Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 545/Pid.Sus/2015/PN Rhl |
|
Nomor | 545/Pid.Sus/2015/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lukman Nulhakim |
Hakim Anggota | Sapperijanto, Andry Eswin. S.o |
Panitera | Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa RIDUAN Alias KOCU Bin RAMLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 5 (lima) bungkus plastik bening yang didalamnya ada butiran-butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 7,5 (tujuh koma lima) gram setelah disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan menjadi seberat 7,2 (tujuh koma dua) gram yang disimpan dalam botol bekas minyak rambut. 2. 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik tik-tak yang diduga digunakan untuk pembungkus shabu-shabu. 3. 1 (satu) unit timbangan digital bertuliskan warning. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000.- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 545/Pid.Sus/2015/PN Rhl
Banding : 63/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Statistik680