- Menyatakan Anak DAVID ALVITRIAN MULTIZA Bin MULYADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak DAVID ALVITRIAN MULTIZA Bin MULYADI dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang berwarna hitam putih merek Natural Vibration;
- 1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah dengan gambar SpiderMan dibagian belakang;
- 1 (satu) lembar celana panjang kain berwarna pink;
- 1 (satu) lembar kaos dalam berwarna kuning gambar boneka kucing dibagian tengah depan;
- 1 (satu) lembar baju dress berwarna kuning-putih-biru pudar dan bergambar kepala Hello Kitty;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang berwarna orange dengan motif gambar dan tulisan ?Masha Bee and Bear?;
- 1 (satu) lembar celana short pendek berwarna hitam polos tanpa merek;
- 1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru bermotif bunga-bunga;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna kuning dengan tulisan dibagian depan ?BENTENG MARLBOROUGH? tanpa merek;
- 1 (satu) lembar celana olahraga pendek berwarna ungu dengan tulisan ?SPECS? dibagian depan sebelah kanan.
- Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2019/PN Agm |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-Anak/2019/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal: Firdaus Azizy |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal: Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: T.s. Pramuji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-Anak/2019/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-Anak/2019/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-Anak/2019/PN Agm
Kasasi : 3480 K/Pid.Sus/2019
Banding : 4/PID.SUS-Anak/2019/PT BGL
Statistik13667