- Menyatakan terdakwa I. SANDI LAO TRI PUTRA alias SANDI, terdakwa II. DEWA GEDE SANTIKA, dan terdakwa III. ZAKARIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??????Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengeluarkan ikan, yang merugikan masyarakat dan pembudi-dayaan ikan, atau sumber daya ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, yang perbuatan itu tidak selesai dilakukan disebabkan bukan atas kehendak para terdakwa??????;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. SANDI LAO TRI PUTRA alias SANDI, terdakwa II. DEWA GEDE SANTIKA, dan terdakwa III. ZAKARIA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Benih lobster (Panulirus spp) dalam keadaan hidup sebanyak 11.148 ekor, agar dilepasliarkan kembali ke habitatnya;
- 1 (satu) Buah Buku Paspor Nomor : C2034595 milik SANDI LAO TRI PUTRA, dikembalikan kepada yang berhak, yaitu terdakwa I. SANDI LAO TRI PUTRA alias SANDI;
- 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam milik SANDI LAO TRI PUTRA;
- 1 (satu) Buah Boarding Pass Air Asia milik SANDI LAO TRI PUTRA;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Xiomi warna Gold milik DEWA GEDE SANTIKA;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung GALAXY J7 milik SANDI LAO TRI PUTRA;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo milik ZAKARIA;
- Surat Perintah Pencacahan dengan Nomor SP.Cah.02/03.0/I/2019, tanggal 30 Januari 2019.
- Berita Acara Pencacahan Nomor BA.Cah.02/03.0/I/2019, tanggal 30 Januari 2019.
- Surat Perintah Penyisihan Nomor SP.Sih.02/03.0/IX/2019, tanggal 30 Januari 2019.
- Berita Acara Penyisihan Nomor BA.Sih.02/03.0/I/2019, tanggal 30 Januari 2019.
- Surat Perintah Pelepasliaran Nomor : PL.02/03.0/I/2019, tanggal 30 Januari 2019.
- Berita Acara Pelepasliaran Nomor : PL.02/03.0/I/2019, tanggal 30 Januari 2019.
- Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Putusan PN DENPASAR Nomor 287/Pid.Sus/2019/PN Dps |
|
Nomor | 287/Pid.Sus/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Ekaputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Esthar Oktavi, Br Hakim Anggota Angeliky Handajani Day |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Bagus Made Swarjana Narapati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya agar Dirampas untuk Dimusnahkan; Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 287/Pid.Sus/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 287/Pid.Sus/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.Sus/2019/PN Dps
Statistik5327