- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang, tanggal 22 April 2019.Nomor 234/Pid.Sus/2019/PN.Plg sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Tedakwa Ir. HALIM Bin THAMSURIE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???DENGAN SENGAJA TIDAK MENYETORKAN PAJAK YANG TELAH DIPUNGUT SEHINGGA DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN PADA PENDAPATAN NEGARA, DILAKUKAN SECARA BERLANJUT???;
- Menghukum Terdakwa Ir. HALIM Bin THAMSURIE oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan Denda sebanyak 2 kali jumlah pajak terutang (2 X Rp2,478,858,401,00 (Dua milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus satu rupiah) yaitu Rp4.957.716.802,00 (Empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam belas ribu delapan ratus dua rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka harta kekayaan Terdakwa disita untuk menutupi pembayaran denda tersebut.Dalam hal harta Terdakwa tidak mencukupi membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan tahanan yang telah dijalani agar dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti dari Penuntut Umum berupa surat-surat sebanyak 1005 (seribu lima) item serta bukti surat dari Terdakwa dan Penasehat Hukumnya semua Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara untuk kedua tingkat Peradilan,yang untuk tingkat banding adalah sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah);
Putusan PT PALEMBANG Nomor 91/PID/2019/PT PLG |
|
Nomor | 91/PID/2019/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bachtiar Sitompul |
Hakim Anggota | Brwilhelmus Hubertus Van Keeken, Samir Erdy |
Panitera | Nuhardin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan