- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menyatakan sebidang tanah seluas 552 M2 (Lima ratus lima puluh dua meter persegi) yang terletak di Jalan Argapura II RT. 003. RW.002 kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura propinsi Papua yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan batas ? batas sebagai berikut : Utara : berbatasan dengan Tanah Keluarga Numberi, Timur berbatasan dengan tanah bapak Komang A. Wardana, SE. Selatan berbatasan dengan Tanah Penggugat (Sinode GKI) Selatan : Berbatasan dengan Tanah Penggugat (Sinode GKI.
Putusan PN JAYAPURA Nomor 163/Pdt.G/2019/PN Jap |
|
Nomor | 163/Pdt.G/2019/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Gafur Bungin, Br Hakim Anggota Muliyawan |
Panitera | Panitera Pengganti Sih Twi Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Adalah merupakan bagian dari tanah milik Penggugat sebagai satu bagian dari keseluruhan luas bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00613 yang terletak di Keluarahan Argapura Kecamatan jayapura Selatan Kota Jayapura Propinsi Papua. 3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) 4. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 192.000.000,00 (seratus Sembilan puluh juta rupiah) 5. Menghukum Tregugat I dan Tergugat II atau siapa pun yang menerima hak dari Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan mengembalikan lokasi obyek sengketa kepada Penggugat. 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.456.000,00 (Dua juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng. 7. Menolak gugatan Penggugta untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pdt.G/2019/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 163/Pdt.G/2019/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pdt.G/2019/PN Jap
Statistik17663