- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 11 Maret 2019 Nomor 93/Pid.B/2019/PN. Idm, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Bagus Santoso bin H. Ashari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengambil keuntungan dari menyewakan tanah orang lain dengan melawan hukum?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Sertifikat Hak Milik Nomor 00577;
- 1 (satu) bendel Sertifikat Hak Milik Nomor 00578;
- 1 (satu) bendel Sertifikat Hak Milik Nomor 00579;
- 1 (satu) lembar kwitansi sewa tanah seluas 2.200 m2 selama 2x garapan 2015-2016 yang ditandatangani oleh Sdr. Bagus Santoso tanggal 14 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ahli Waris;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melapor Kematian Nomor : 09/VII/JB/20, tanggal 16 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan HAK Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB).
- 1 (satu) lembar Ketitir Nomor 13004 a/n Kantun Masduki tanggal 8 April 1982;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sewa yang ditandatangani oleh Sdr. Adinanto Saepudin tanggal 09 April 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pemekaran Desa Nomor : 145/02/Ds.2013/IV/2016 tanggal 18 Maret 2016;
- 1 (satu) lembar SPPT a/n Kantun Masduki Bin Mustapa;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 182/PID/2019/PT BDG |
|
Nomor | 182/PID/2019/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ade Komarudin |
Hakim Anggota |
Sir Johan, tani Ginting |
Panitera | Urdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
Oleh karena seluruhnya disita dari korban Indra Masmutiarawati maka Seluruhnya dikembalikan kepada Indra Masmutiarawati selaku pemiliknya ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/PID/2019/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 182/PID/2019/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1247 K/Pid/2019
Banding : 182/PID/2019/PT.BDG
Statistik518251