- Menolak Esksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah Hubungan Kerja sebagai pekerja tetap atau dengan cara dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak dibacakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat (Ic. Yayasan Sari Mutiara) untuk membayar secara tunai hak - hak normatif Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat berdasarkan Undang?undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berupa uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4) dengan perincian sebagai berikut;
- Uang Pesangon 5 bulan x Rp. 3.266.807,-- = Rp. 16.334..035,-
- Uang Penghargaan masa kerja
- x Rp. 3.266.807,- = Rp. 6.533.614,- +
- Uang Penggantian hak perumahan & perobatan
Putusan PN MEDAN Nomor 318/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 318/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Lain - Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deson Togatorop |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Alifya, Sebr Hakim Anggota Mangaraja Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Novida Mary |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA : Jumlah =Rp. 23.067.228,- 15% x Rp. 23.067.228,- = Rp. 3.460.084,2-+ Jumlah keseluruhan = Rp. 26.527.312,2,- (Dua puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus dua belas rupiah dua sen); 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp.611.000,00 (enam ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 186 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 318/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik9730