- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konpensi/
Para Penggugat Rekonpensi - Menerima gugatan Konpensi Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi sebagian ;
- Menyatakan jual beli tanah (Obyek Sengketa) antara Tergugat III selaku penjual, Tergugat I dan Tergugat II selaku pembeli adalah tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya agar membongkar bangunan rumah yang didirikan di atas tanah (Obyek Sengketa) milik Para Penggugat dan mengosongkan dari penghuni dan barang penghuni serta menyerahkan tanah (Obyek Sengketa) tersebut kepada Para Penggugat.selaku pemiliknya dan apabila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Kepolisian).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk patuh dan mentaati putusan dalam perkara ini.
- Menolak gugatan Konpensi Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga saat ini sejumlah Rp. 2.710.000, 00 (dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah)
Putusan PN JOMBANG Nomor 37/Pdt.G/2019/PN Jbg |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2019/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anry Widyo Laksono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sari Cempaka Respati, Hakim Anggota Wahyu Kusumaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Karimulyatim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3281 K/Pdt/2021
Pertama : 37/Pdt.G/2019/PN.Jbg
Statistik10118