Putusan DILMILTAMA Nomor 15-K/PMU/BDG/AD/VIII/2016 |
|
Nomor | 15-K/PMU/BDG/AD/VIII/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Marsma Tni Bambang Aribowo |
Hakim Anggota | Laksma Tni Bambang Angkoso W., Laksma Tni Sinoeng Hardjanti |
Panitera | Mayor Chk Rizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA NOMOR 16-K/ PMT-II/AD/IV/2016 TANGGAL 23 JUNI 2016, SEKEDAR MENGENAI PIDANANYA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : PIDANA PENJARA : SELAMA 2 (DUA) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN 4 (EMPAT) BULAN. DENGAN KETENTUAN SUPAYA PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANKAN, KECUALI DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA ATAU PELANGGARAN DISIPLIN MILITER, SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PASAL 8 UU RI NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER, SEBELUM MASA PERCOBAAN TERSEBUT HABIS. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Dicky Armunantho Mulkan, S.IP. Letkol Kav NRP 11940028770672 dan Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Rachmad Suhartoyo, S.H, M.H. Kolonel Chk NRP 34011.2. Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 16-K/ PMT-II/AD/IV/2016 tanggal 23 Juni 2016, sekedar mengenai pidananya sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut : Pidana Penjara : Selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan 4 (empat) bulan. Dengan ketentuan supaya pidana tersebut tidak usah dijalankan, kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran disiplin militer, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 UU RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan tersebut habis. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 16-K/ PMT-II/AD/IV/2016 tanggal 23 Juni 2016 untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)5. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15-K/PMU/BDG/AD/VIII/2016
Pertama : 16-K/ PMT-II/AD/IV/2016
Statistik5980