- Menyatakan Terdakwa WILLY WILYAM KALALO telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak??? yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa WILLY WILYAM KALALO dari dakwaan Primair penuntut Umum tersebut di atas;
- Menyatakan Terdakwa WILLY WILYAM KALALO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian??? yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WILLY WILYAM KALALO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah di jalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo warna Hitam type G40-45 No. Seri S/N : PF07QA36 MTM : 80E10029ID MO : PF9XB5212109 made in China dan 1 (satu) buah Charger Laptop warna Hitam merk Lenovo
- Menyatakan supaya Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000,00 (seribu rupiah).
Putusan PN RANAI Nomor 53/Pid.B/2017/PN Ran |
|
Nomor | 53/Pid.B/2017/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marselinus Ambarita, Br Hakim Anggota M.fahri Ikhsan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadry.b |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi RIDWAN KURNIAWAN. |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.B/2017/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 53/Pid.B/2017/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.B/2017/PN Ran
Statistik9330