- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi di depan sidang Pengadilan Agama Bitung;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:
- Nafkah anak untuk dua orang anak masing-masing bernama anak 1 (11 tahun) dan anak ke 2 (3 tahun), sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga kedua anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Nafkah Iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sesaat sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk nafkah anak dan nafkah iddah sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;
- Menetapkan apabila Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak memenuhi amar putusan nomor 1 pada bagian konvensi dan rekonvensi sampai lewat waktu 6 bulan sejak ditetapkannya hari sidang penyaksian ikrar talak, maka putusan poin 2 pada bagian konvensi tidak berkekuatan hukum lagi, kecuali Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi menyatakan kerelaannya dijatuhi talak meskipun Pemohon Kovensi/Tergugat Rekonvensi belum memenuhi amar putusan poin 1 pada bagian Konvensi dan Rekonvensi tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 361.000,00 (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Putusan PA BITUNG Nomor 34/Pdt.G/2020/PA.Bitg |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2020/PA.Bitg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurafni Anom |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asmawati Sarib, S.agbr Hakim Anggota Masita Olii |
Panitera | Panitera Pengganti: Jane |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2020/PA.Bitg.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2020/PA.Bitg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2020/PA.Bitg
Statistik1918