Putusan PA MUARA ENIM Nomor 250/Pdt.G/2011/PA.ME |
|
Nomor | 250/Pdt.G/2011/PA.ME |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PA MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Nurlaila Thoib |
Hakim Anggota | Usirwan, Dede Andi |
Panitera | S.ag., Karbudin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konpensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konpensi di depan sidang Pengadilan Agama Muara Enim;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:2.1 Nafkah madhiyah (kelalaian) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);2.2 Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah;3. Menyatakan harta berupa:3.1 Satu rumah permanen ukuran 16 M x 20 M terletak di Jalan TPA, Desa Lebuai Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat di atas tanah milik Tergugat Rekonpensi yang didapatkan dari hibah pak Aripudin dengan luas tanah 7.320 M2 dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:Sebelah Utara dengan : M. Rusdi ukuran +/- 122 M;Sebelah Selatan dengan : Sungai Gegas ukuran +/- 122 M;Sebelah Barat dengan : Jalan PTBA / Doni +/- 60 M;Sebelah Timur dengan : Sungai Gegas ukuran +/- 70 M;3.2 Satu unit rumah permanen ukuran 14 M x 16 M terletak di Jalan Pramuka III, Kelurahan Pasar II Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim beserta tanahnya yang berukuran seluas 19 M x 42 M dengan batas-batas tanah:Sebelah Barat : H. Cik Rening;Sebelah Utara : A. Ra. Sejid M;Sebelah Selatan : Jl. Pramuka;Sebelah Timur : Jl. Tembus/ Setapak; 3.3 Sebidang tanah yang terletak di Jalan TPA, Desa Lebuai Bandung, Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, dengan ukuran seluas 40 M x 120 M, dengan batas-batas :Sebelah Utara : Jalan setapak 120 M;Sebelah Timur : Tanah milik Aripudin 40 M;Sebelah Selatan : Tanah milik Yuslizal 120 M;Sebelah Barat : Tanah milik PTBA 40 M;3.4 Satu unit mobil merk Toyota, Type Kijang Super KF 40 Short, Nomor Polisi BG-1634-D, warna silver metalik;3.5 Hak sebagai penghuni atas satu petak Los Duku Nomor 06, jenis dagangan sayuran bertempat di Pasar Inpres Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim;3.6 Hutang kepada adik Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah);adalah sebagai harta bersama antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;4. Menetapkan bagian Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi terhadap harta bersama tersebut pada diktum point 3.1 s.d 3.5 masing-masing mendapat (setengah) bagian ;5. Menghukum kepada Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum point 3.1 s.d 3.5, setelah dikurangi dengan hutang bersama tersebut pada diktum point 3.6 sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) dengan pembagian masing-masing pihak memperoleh separuh bagian, dengan ketentuan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, dijual secara lelang oleh Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua;6. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp.171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/Pdt.G/2011/PTA.Plg
Pertama : 250/Pdt.G/2011/PA.ME
Statistik293