Putusan PT MAKASSAR Nomor 298/PDT/2013/PT.MKS |
|
Nomor | 298/PDT/2013/PT.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sugito |
Hakim Anggota | Heri Sukemi, H. Charis Mardiyanto |
Panitera | Ny. Timang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ??? Menerima permohonan banding dari penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/Pembanding ;??? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 26 Agustus 2013 Nomor :11/Pdt.G/2013/PN. Mks yang dimohonkan banding ;Dengan Mengadili Sendiri ;DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI ;??? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 26 Agustus 2013 Nomor :11/Pdt.G/2013/PN. Mks yang dimohonkan banding ;DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan bahwa Penggugat bukan yang mempunyai hutang atau yang berhutang kepada Tergugat I ;3. Menyatakan bahwa Akta pengakuan hutang tanggal 10 Januari 2009 sebesar Rp. 1.075.045.500,- Akta kuasa membebankan hak tanggungan tanggal 10 Januari 2009 Nomor: 09 dan addendum pengakuan hutang tanggal 25 Januari 2009 Nomor : 59 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;4. Menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah oleh Tergugat I menggunakan Akta Kuasa menjual sebagai penjual dengan tergugat III , sebagai pembeli Akta jual beli tanggal 25 April 2012 No. 14/2012 terhadap bidang tanah sertifikat Hak Milik No.20054/Balang Baru adalah tidak sah dan batal demi hukum ;5. Menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah oleh Tergugat I menggunakan Akta kuasa menjual sebagai penjual dengan Tergugat IV sebagai pembeli Akta jual beli tanggal 13 Juli 2012 Nomor: 27/2012 terhadap bidang tanah sertifikat hak milik No.1983/Maccini Sombala adalah tidak sah dan batal demi hukum ;6. Menyatakan bahwa surat kuasa menjual tanah yang diterbitkan Notaris Albert S Dumanauw , SH masing-masing tanggal 03 juli 2009 nomor :04 dan tanggal 03 Juli 2009 nomo :5 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;7. Menghukum Tergugat I,Tergugat III, atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas sebidang tanah dengan segala yang ditanam di atasnya, berikut dengan sertifikat hak milik nomor: 20054/ balang Baru surat ukur tanggal 11 Oktober 1999Nomor : 00056/1999, luas 326 m2 tercatat pemegang hak Herman Lumanga, untuk mengembalikan /menyerahkan kepada Penggugat sebagai pemilik ;8. Menghukum Tergugat I,tergugat III, atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya atas sebidang tanah dengan segala yang ditanam di atasnya, berikut dengan sertifikat hak milik nomor: 1983/Maccini Sombala, Surat ukur tanggal 28 September 1985, Nomor:2329/1985, luas 216 m2 tercatat pemegang hak Herman Lumanga, untuk mengembalikan /menyerahkan kepada penggugat sebagai pemilik ;9. Menyatakan bahwa sita jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Makassar dengan berita Acara Sita tanggal 06 Maret 2013 Nomor : 11/Pdt.G/2013/PN.Mks, adalah sah dan berharga ;10. Menghukum Para Turut Tergugat I, Turut tergugat II,,Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk pada putusan ini ;11. Menghukum Para pihak tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat peradilan secara tanggung renteng yang ditetapkan sebesar Rp. 150-.000,-;DALAM Rekonvensi tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut tergugat II;DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi-eksepsi dari Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I,Tergugat III, Tergugat IV, dan Turut tergugat II Konvensi/Para pihak terbanding, untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI Menghukum Para pihak Tergugat Konvensi /Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biata perkara dalam kedua Tingkat Peradilan yang dalam Tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 298/PDT/2013/PT.MKS.zip
- Download PDF
- 298/PDT/2013/PT.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 10 K/PDT/2015
Peninjauan Kembali : 28 PK/PDT/2019
Banding : 298/PDT/2013/PT.MKS
Pertama : 11/PDT.G/2013/PN.MKS
Statistik8544