Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 81-K/PMT.III/BDG/AD/X/2013 |
|
Nomor | 81-K/PMT.III/BDG/AD/X/2013 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | - Penipuan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Bambang Angkoso Wahyono, Mh Kolonel Laut (kh) Nrp 10565/p |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Nrp. 33653, Sinoeng Hardjanti, Kolonel Laut (kh/w) Nrp 10537/p Serta Hariyadi Eko Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Mayor Chk Reman, SH.MH. NRP 11980021130172. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 112 ? K / PM.III-12 / AD / V / 2013 tanggal 18 Juli 2013 sekedar mengenai pidananya menjadi sebagai berikut : - Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun.- Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 112 ? K / PM.III-12 / AD / V / 2013 tanggal 18 Juli 2013, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81-K/PMT.III/BDG/AD/X/2013.zip
- Download PDF
- 81-K/PMT.III/BDG/AD/X/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112-K/PM.III-12/AD/V/2013
Kasasi : 30 K/MIL/2014
Banding : 81-K/PMT-III/BDG/AD/X/2013
Statistik9046