Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 08/PID/2014/PTY |
|
Nomor | 08/PID/2014/PTY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | PENGANIAYAAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tewernussa Steven |
Hakim Anggota | Suparno, Emmy Herawati |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wates tanggal 6 Januari 2014 No. 137/Pid.B/2013/PN.Wt. yang dimintakan banding tersebut, kecuali amar putusan No. 6 yang memerintahkan terdakwa II Karyana alias Yono tetap berada dalam tahanan tidak dapat dikuatkan karena Pengadilan Tinggi tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa II tersebut, dengan demikian amar putusan Pengadilan Tinggi selengkapnya seperti tersebut dibawah ini :1. Menyatakan Terdakwa I. SOFYAN HANDIKA dan Terdakwa II. KARYANA alias YONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DI MUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG. ---------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SOFYAN HANDIKA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.----3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan habis selama 6 (enam) bulan.-------------------------------------------------- 4.Menjatuhkan . . . . .4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II. KARYANA Alias YONO dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.-------------------------------5. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II. KARYANA Alias YONO dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.----------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa-Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).----------- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 08/PID/2014/PTY.zip
- Download PDF
- 08/PID/2014/PTY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 08/PID/2014/PTY
Pertama : 137/Pid.B/2013/PN.Wt.
Statistik4426