Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 69/PID.SUS/2016/PN RAP |
|
Nomor | 69/PID.SUS/2016/PN RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | - NARKOTIKA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Dominggus Silaban |
Hakim Anggota | - Mince Setiawaty Ginting, .mkn - Rinaldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I. SWANDI HARAHAP ALS ANDI, dan Terdakwa II. EKO JEFRI ALS MAKMUR, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa I. SWANDI HARAHAP ALS ANDI, dan Terdakwa II. EKO JEFRI ALS MAKMUR dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa I. SWANDI HARAHAP ALS ANDI, dan Terdakwa II. EKO JEFRI ALS MAKMUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat Tanpa hak memiliki Narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan 9 (sembilan) Bulan serta Denda sebesar Rp 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram;- 1 (satu) buah bong beserta pipet ;- 1 (satu) buah kaca pirek berisi sabu dengan berat bruto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram dan ;- 2 (dua) buah mancis ;Masing-masing dimusnahkan;8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2167 K/PID.SUS/2016
Pertama : 69/Pid.Sus/ 2016/PN.Rap
Statistik202