Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 344/Pid.Sus/2016/PN Prp |
|
Nomor | 344/Pid.Sus/2016/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarudi |
Hakim Anggota | Adhika Budi Prasetyo, Irpan Hasan Lubis |
Panitera | Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa IRWAN EDI SYAHPUTRA ALS IWAN BIN SAMIDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam Tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk eiger; 6 (enam) bal daun ganja kering yang terbungkus kertas koran dan dibalut lakban warna kuning; 2 (dua) paket sedang daun ganja kering yang terbungkus kertas cokelat; 7 (tujuh) gulungan kertas warna cokelat; 1 (satu) buah timbangan duduk warna orange; 1 (satu) buah paket besar yang diduga Narkotika jenis shabu; 4 (empat) paket kecil yang diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening; 2 (dua) buah palstik bening; 1 (satu) buah kotak rokok GP yang berisikan plastik pembungkus shabu; 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam; 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam no.sim card 082171992410; 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam no.sim card 085281826262; 1 (satu) buah rokok GP; 7 (tujuh) paket kecil yang diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening; Uang tunai sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa SALIMIN ILYAS BIN (Alm) ILYAS UBIT;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 344/Pid.Sus/2016/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 344/Pid.Sus/2016/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 344/Pid.Sus/2016/PN Prp
Statistik573