- Menyatakan hukumnya, bahwa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 574 atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya Luas 930 M2 atas nama Sukirno yang terletak di Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukumnya, bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 14 tanggal 17 Nopember 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Heni Widyo Sayekti, SH., MKn adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukumnya, balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan yang semula atas nama Sukirno/ Penggugat I menjadi atas nama Subjek Pajak Agus Pujianto cs Sulastri adalah tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan hukumnya, bahwa Kuitansi tertanggal Bojong, 15 Januari 2005 yang menyatakan telah terima dari Agus Pujiarto cs Sulastri uang sebanyak enam puluh juta rupiah guna membayar sebidang tanah seluas 260 M2 adalah tidak sah secara hukum;
- Menyatakan hukumnya, bahwa penguasaan Barang Tersengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sah secara hukum;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk mengosongkan barang tersengketa dari segala sesuatu yang berada diatasnya dan dari siapa saja yang menguasai atau memperoleh hak atas Barang Tersengketa tersebut karena tindakan Para Tergugat dan selanjutnya menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN CILACAP Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Clp |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2018/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Vilia Sari |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Hamdan Saripudin, Hakim Anggota 1: Cokia Ana Pontia O. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI; - Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; - Menghukum kepada Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi dan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara secara berimbang sejumlah Rp. 1.906.000,- (satu juta sembilan ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 472 K/Pdt/2020
Pertama : 15/Pdt.G/2018/PN Clp
Statistik10430