Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 399/Pid.A/2013/PN.GS |
|
Nomor | 399/Pid.A/2013/PN.GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 6 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Masye Kumaunang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I ADI PAMUNGKAS Bin JUNAIDI dan Terdakwa II JAYA SAPUTRA Bin ASNAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-Sama Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Dirinya Sendiri?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa :- Ganja Kering seberat 7,88 (tujuh koma delapan puluh delapan) gram yang terbungkus kertas tulis- 7 lembar kertas papir rokok warna putihDigunakan dalam perkara lain6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah); Demikianlah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari RABU tanggal 27 November 2013 oleh kami MASYE KUMAUNANG, SH, sebagai Hakim Anak pada Pengadilan Negeri tersebut, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh ERLY TASTI, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan dihadiri oleh LUCKY MAULANA ADYA RATMAN, SH, sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan Para Terdakwa dengan didampingi orang tua Para Terdakwa dan Pembimbing Kemasyarakatan tanpa dihadiri Penasihat Hukum Para Terdakwa; Panitera Pengganti,(ERLY TASTI) Hakim,(MASYE KUMAUNANG, SH) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 399/Pid.A/2013/PN.GS.zip
- Download PDF
- 399/Pid.A/2013/PN.GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 399/Pid.A/2013/PN.GS
Banding : 4/Pid/2014/PT.TK.
Statistik2517