Putusan PN BATAM Nomor 25/PDT.G/2016/PN BTM |
|
Nomor | 25/PDT.G/2016/PN BTM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarah Louis S |
Hakim Anggota | Endi Nurindra Putra, Jasael |
Panitera | Daorita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - PERDATA : KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Provisi:Menolak tuntutan provisi Penggugat;Dalam eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II danTurut Tergugat I seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan mengikat Pengikatan Perjanjian Jual-Beli tertanggal 3 September 2001 antara Penggugat dengan Tergugat I; 3. Menyatakan Tergugat I mempunyai kewajiban membayar dan melunasi hutang kepada Penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut:Utang pokok = Rp. 200.000.000,-(6,75%pertahun x Rp. 200.000.000,-) x 15 tahun = Rp. 202.500.000,- + total Rp. 402.500.000,-4. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas kewajibannya kepada Penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut :Utang pokok = Rp. 200.000.000,-(6,75%pertahun x Rp. 200.000.000,-) x 15 tahun = Rp. 202.500.000,- + total Rp 402.500.000,-5. Menghukum Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1. 256. 000,- (satu juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PDT.G/2016/PN_BTM.zip
- Download PDF
- 25/PDT.G/2016/PN_BTM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/PDT.G/2016/PN BTM
Kasasi : 271 K/Pdt/2018
Banding : 134/PDT/2016/PT.PBR
Statistik14164