Putusan PTA SEMARANG Nomor 18/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangwaris Islam18/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. U. Syihabuddin |
Hakim Anggota | H. A. Agus Bahauddin, H. Misbachul Munir |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/ Pembanding dapat diterima; - Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pati Nomor 1334/Pdt.G/2016/PA.Pt tanggal 22 Nopember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Shafar 1438 Hijriyah; Dengan mengadili sendiri :1. Menyatakan Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding telah melakukan kesepakatan perdamaian untuk mengakhiri sengketa pembagian waris tanggal 15 Agustus 2017;2. Menghukum Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding untuk mematuhi dan melaksakan isi kesepakatan perdamaian tersebut; 3. Menghukum Turut Tergugat I/Turut Terbanding I dan Turut Tergugat II/Turut Terbanding II untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini;4. Menghukum Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 771.000,- (tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Banding : 18/Pdt.G/2017/PTA.Smg_SELA
Pertama : 1334/Pdt.G/2016/PA.Pt
Statistik7221