- Menyatakan Terdakwa I Ngatman Alias Kucrut Bin Slamet, Terdakwa II Edi Asmada Alias Pak Nanto Bin Saliman, Terdakwa III Supriyadi Bin Yus dan Terdakwa IV Samsudin Eriko Ferdiansyah Bin Wanen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang??? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Uang tunai sebesar Rp. 37.000,00 (tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar;
- Uang tunai sebesar Rp. 37.000,00 (tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang tunai sebesar Rp. 105.000,00 (seratus lima ribu rupiah) dengan pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar;
- 2 (dua) set kartu remi merk keris;
- 99 (Sembilan puluh Sembilan) lembar potongan kartu atau disebut dengan KOIN.
Putusan PN Bintuhan Nomor 76/Pid.B/2018/PN Bhn |
|
Nomor | 76/Pid.B/2018/PN Bhn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Bintuhan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erif Erlangga, Shbr Hakim Anggota Alto Antonio |
Panitera | Panitera Pengganti: Harya Puteratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.B/2018/PN_Bhn.zip
- Download PDF
- 76/Pid.B/2018/PN_Bhn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.B/2018/PN Bhn
Statistik6211