Putusan PN PONTIANAK Nomor 03/PID.PRKN/2011/PN.PTK |
|
Nomor | 03/PID.PRKN/2011/PN.PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Pidana khusus / Perikanan |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Purbantoro |
Hakim Anggota | Ir. H. Fathul Arifin, M.p. Ir. Tatang Setiawan |
Panitera | Alfian Wahyu Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Mr. HO QUANG DAI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan ikan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)?, dan tindak pidana ?Dengan sengaja mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mr. HO QUANG DAI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ;3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kapal KM. BTh 99463 TS, 1 (satu) buah Kompas merk Express, 1 (satu) unit Radio Komunikasi merk Galaksi, 1 (satu) unit SSB merk Icom IC-707, 1 (satu) unit GPS merk HAIYANG HGP-320, 1 (satu) unit echo sounder merk Furuno FVC 620, dan 1 (satu) set alat penangkap ikan pancing rawai, kesemuanya dirampas untuk Negara ;- sample Barang Bukti berupa ikan sebanyak + 1 (satu) kilogram ikan campur yang merupakan penyisihan barang bukti ikan sebanyak 200 (dua ratus) kilogram, dirampas untuk dimusnahkan ;4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Mr. HO QUANG DAI sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2011 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 74 K/Pid.Sus/2012
Pertama : 03/PID.PRKN/2011/PN.PTK
Statistik10838