Putusan PN MANADO Nomor 388/PDT.G/2012/PN.MDO |
|
Nomor | 388/PDT.G/2012/PN.MDO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | PERDATAWARISKABUL SEBAGIANPK |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parlindungan Sinaga |
Hakim Anggota | Verra L. Lihawa, Willem Rompies |
Panitera | -jenny Warouw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa tanah yang terletak dijalan Hasanuddin Kelurahan Singkil I, Lingkungan IV Kecamatan Singkil Manado, Sertifikat Hak Milik No.277 Singkil, tanggal 17 Maret 1971, Surat Ukur No.40 tanggal 24 Oktober 1917, Warkah No.2094, didaftarkan kembali dan dialihkan menjadi Sertifikat Hak Milik tanah Penggugat bernomor 320 NIB.00309 Singkil I Surat Ukur No.03 tanggal 03 Februari 2012 dengan luas 1950 M2 adalah sah milik Penggugat;3. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No.277 Singkil, tanggal 17 Maret 1971, Surat Ukur No.40, tanggal 24 Oktober 1917, Warkah No.2094 didaftarkan kembali dan dialihkan menjadi Sertifikat Hak Milik tanah Penggugat bernomor 320 NB.00309 Singkil Satu, Surat Ukur No.03 tanggal 03 Februari 2012 dengan luas 1950 M2, terletak di Kelurahan Singkil I Lingkungan IV Kecamatan Singkil Kota Manado adalah sah menurut hukum;4. Menyatakan perbuatan para Tergugat I sampai dengan Tergugat XVII yang menguasai dan menduduki tanah objek sengketa adalah perbuatan tidak sah dan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;5. Menghukum para Tergugat segera mengosongkan atau keluar dari tanah objek sengketa bersama-sama barang-barang dan orang-orangnya dan siapa saja yang menempati diatas tanah sengketa dan membongkar sendiri segala bentuk bangunan yang ada diatasnya, kemudian menyerahkan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah untuk dipakai secara bebas;6. Menyatakan batal demi hukum segala perbuatan hukum para Tergugat menyangkut surat-surat, perubahan hak, pelepasan hak, surat kontrak, surat maupun akta jual beli, surat sewa, surat perjanjian, surat ijin, surat persetujuan, peralihak hak dan perubahan hukum lainnya dengan tidak sepengetahuan dan seijin dari Penggugat sepanjang hal tersebut menyangkut tanah milik Penggugat;7. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.150.000,-/hari setiap para Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan terhitung putusan berkekuatan hukum tetap;8. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini;9. Menghukum pula para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.731.000,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 388/PDT.G/2012/PN.MDO
Statistik232153