Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 505 /PDT.G /2010/PN.JKT PST |
|
Nomor | 505 /PDT.G /2010/PN.JKT PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Supraja |
Hakim Anggota | Sapawi, Ennid Hasanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | ? DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasiterhadap Penggugat; 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan SalinanLaporan Keuangan Tahunan PT. Perusahaan Dagang Tato (PT. TATO) dan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Perusahaan Dagang Tato (PT. TATO) sejak tahun 2002 hingga tahun 2010. Dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggungrenteng membayar uang paksa (dwangsoon) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan ; 5. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan TurutTergugat III Untuk tunduk dan taat terhadap putusan ; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 7. Membebankan kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkarasecara tanggung renteng yang sampai dengan putusan ini sebesar Rp. 1.016.000,- (satu Juta Enam Belas Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 505 PK/Pdt/2015
Pertama : 505 /PDT.G /2010/PN.JKT PST
Kasasi : 2989 K/Pdt/2013
Banding : 121/PDT/2012/PT.DKI
Statistik22478