Putusan PTA MAKASSAR Nomor 97/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 97_2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Rusjdy A. Said |
Hakim Anggota | H. Cholidul Azhar, H. Helminizami |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima ;DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Nomor 112/Pdt.G/2014/PA Sidrap, tanggal 30 Juni 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Ramadhan 1435 Hijriyah, yang dimohonkan banding.DALAM POKOK PERKARA- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Nomor 112/Pdt.G/2014/PA Sidrap, tanggal 30 Juni 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Ramadhan 1435 Hijriyah, yang dimohonkan banding.DALAM REKONVENSI- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Nomor 112/Pdt.G/2014/PA Sidrap, tanggal 30 Juni 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Ramadhan 1435 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian. 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan kepada Penggugat Rekonvensi, (seperdua mahar), yaitu 1 (satu) gram emas 23 (dua puluh tiga) karat atau uang sejumlah Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp 216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah).- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pdt.G/2014/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 97/Pdt.G/2014/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 97/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Pertama : 112/Pdt.G/2014/PA.Sidrap
Statistik6213