Putusan PTA SEMARANG Nomor 192/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
|
Nomor | 192/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang192/2013/PTA.Smg.192/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Saiful Fadhlanie Ghany |
Hakim Anggota | H. Anshoruddin, H. Slamet Jufri |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;-------------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor : 2603/Pdt.G/2012/PA.Pwt. tanggal 19 Juni 2013 M. bertepatan dengan tanggal 10 Sya?ban 1434 H. Sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :------------------------------------------------------------------ Mengabulkan permohonan Pemohon ;----------------------------------------------------------- Memberi izin kepada Pemohon ( TERBANDING ) untuk menjatuhkan talak satu raj?ie terhadap Termohon ( PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Purwokerto; - Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :------------------------- Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ;----------------------- Uang mut?ah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;---------------------------- Nafkah iddah sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;--- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;----------------------------------------------------- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pdt.G/2013/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 192/Pdt.G/2013/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 192/Pdt.G/2013/PTA.Smg
Kasasi : 128 K/AG/2014
Pertama : 2603/Pdt.G/2012/PA.Pwt
Statistik2622