- Menyatakan Eksepsi yang diajukan Tergugat tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah tanah Sertipikat Hak Milik No. 2401/Desa Mranggen luas 681 m2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik Sofiatun/ H. Roin
- Sebelah Timur : Tanah milik Rohmad/Zulfatul Muniroh
- Sebelah Selatan : Tanah milik Hj. Sri Sawidi
- Sebelah Barat : Saluran air dan Jalan Desa,
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah tanah Sertipikat Hak Milik No. 3677/Desa Mranggen luas 376 M2 dengan batas-batas :
- /Himawan (Iwan).
- embok milik Suminah
- Bambang Priyono
- air dan Jalan Desa.
- Menyatakan perbuatan Tergugat membalik nama sertipikat obyek sengketa Sertipikat Hak Milik No. 2401/Desa Mranggen dan SHM No. 3677/Desa Mranggen adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah obyek sengketa di atas Sertipikat Hak Milik No. 2401/Desa Mranggen adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah obyek sengketa di atas Sertipikat Hak Milik No. 3677/Desa Mranggen adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) setiap hari apabila lalai memenuhi isi putusan ini ;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah obyek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga hari ini ditaksir sejumlah Rp 3.382.500,- (Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN DEMAK Nomor 27/Pdt.G/2018/PN Dmk |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2018/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agam Syarief Baharudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Wasiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : TENTANG EKSEPSI TENTANG POKOK PERKARA ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2018/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2018/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1559 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 97 PK/Pdt/2022
Pertama : 27/Pdt.G/2018/PN Dmk
Statistik18460