Putusan PT JAMBI Nomor 47/Pdt/2014/PT.JMB |
|
Nomor | 47/Pdt/2014/PT.JMB |
Para Pihak | RULFAINI, MS Umur 55 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta/Pemilik Toko Riska Tani, Alamat di Jalan Pattimura, Lrg. Riska Tani RT 4 Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT ;-------------------------------------Pembanding diwakili oleh kuasanya ELVIS NARDI, SH Advokat/Penasehat hukum, beralamat Jl. Asparagus IV, Komp. Perum. Villa Orida Rt. 05, No, Kel. Beliung, Kec. Kota Baru Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 01 Juli 2014 Nomor :018/SKK/EN-Adv/VI/2014.-----------------M E L A W A NFAIZAL FIRDAUS, Umur 43 tahun, Jabatan Direktur CV. Karya Tani / Pemilik Toko Karya Tani, beralamat di Jalan Sultan Thaha, Rt.018, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi, Provinsi Jambi untuk selanjutnya disebut TERBANDING dahulu PENGGUGAT; Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu ZULKIFLI AGUSCIK, SH, Advokat/Penasehat Hukum dari Kantor ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM ZULKIPLI AGUSCIK, SH & REKAN beralamat di Jalan Lingkar Barat III, Rt.46, No. 36, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 01/SKH/PDT/2014/ADV-ZA-R/JBI, tertanggal 5 Pebruari 2014.---------------- |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eddy Pangaribuan |
Hakim Anggota | 2. H. Firdaus, 1. Saurasi Silalahi |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semuIa Tergugat;----------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 11 Juni 2014 Nomor : 10/Pdt.G/2014/PN.JBI Dalam Pokok Perkara pada Amar yang 3 (tiga) sekedar mengenai penjumlahan bunga sampai tahun 2013, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar hutang pokok sebesar Rp. 270.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah) ditambahkan dengan bunga keuntungan sebesar 6% pertahun terhitung 1 Februari 2001 sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi tersebut untuk selebihnya;-- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); -------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt/2014/PT.JMB.zip
- Download PDF
- 47/Pdt/2014/PT.JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 368 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 519 PK/Pdt/2017
Pertama : 10/Pdt.G/2014/PN.Jbi
Banding : 47/Pdt/2014/PT.JMB
Statistik8022