Putusan PN PALEMBANG Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Plg |
|
Nomor | 47/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | 47 |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zulkifli |
Hakim Anggota | Haryanto, Tarsidi |
Panitera | Tumrap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja Para Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat tanpa kesalahan dari Para Penggugat dan tidak sesuai prosedur hukum (un procedural);3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat telah berakhir dan putus sejak putusan ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat kekurangan upah yang belum dibayar pada bulan Januari dan Februari 2017 sejumlah Rp1.156.000,00 (satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan rincian masing-masing sebagai berikut :No. Penggugat Selisih Jan&Feb 2017 Jumlah1. P.1 - -2. P.2 - -3. P.3 2 x Rp289.000 Rp578.000,004. P.4 2 x Rp289.000 Rp578.000,00 TOTAL Rp1.156.000,005. Menghukum Tergugat wajib membayar semua hak-hak kompensasi pemutusan hubungan kerja Para Penggugat sejumlah Rp142.945.000,00 (seratus empat puluh dua juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan rincian masing-masing sebagai berikut;1. P.1 : DEVI MAULIAH- Uang Pesangon =Rp37.000.000,00 - Uang penghargaan Masa kerja =Rp7.400.000,00+Sub Total =Rp44.400.000,00- Uang Penggantian Hak =Rp6.660.000,00+ TOTAL =Rp51.060.000,00(lima puluh satu juta enam puluh ribu rupiah)2. P.2 : RANI EFRIANA- Uang Pesangon =Rp24.000.000,00 - Uang penghargaan Masa kerja =Rp6.000.000,00+Sub Total =Rp30.000.000,00- Uang Penggantian Hak =Rp4.450.000,00+ TOTAL =Rp34.500.000,00(tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)3. P.3: KARNADI - Uang Pesangon =Rp19.960.000,00 - Uang penghargaan Masa kerja =Rp4.990.000,00+Sub Total =Rp24.950.000,00- Uang Penggantian Hak =Rp3.742.500,00+ TOTAL =Rp28.692.500,00(dua puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus ribu rupiah)4. P.4: ARI AGUSTOYO- Uang Pesangon =Rp19.960.000,00 - Uang penghargaan Masa kerja =Rp4.990.000,00+Sub Total =Rp24.950.000,00- Uang Penggantian Hak =Rp3.742.500,00+ TOTAL =Rp28.692.500,00(dua puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus ribu rupiah)GRAND TOTAL =Rp142.945.000,00 (seratus empat puluh dua juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah)6. Menghukum Tergugat wajib membayar upah dalam proses penyelesaian perselisihan kepada Para Penggugat sebanyak 3 (tiga) bulan upah sejumlah Rp35.070.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian masing-masing Para Penggugat sebagai berikut: No. Penggugat PerhitunganMaret-Mei 2017 Upah Proses bulan Maret - Mei 20171. P.1 3 x Rp3.700.000 Rp11.100.000,002. P.2 3 x Rp3.000.000 Rp9.000.000,003. P.3 3 x Rp2.495.000 Rp7.485.000,004. P.4 3 x Rp2.495.000 Rp7.485.000,00 TOTAL Rp35.070.000,007. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; 8. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sejumlah Rp378.000(tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Plg
Statistik8423